Dana Kampanye Pikada dari Parpol Maksimal Rp750 Juta
TONDANO – Dana kampanye pasangan calon kepala daerah yang bersumber dari partai politik (Parpol) pada Pilkada serentak 2018 dibatasi. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara, Meidy Tinangon mengatakan menyebut, dana kampanye pasangan calon dari partai politik maksimal Rp750 juta.
“Sesuai keputusan, memang besaran dana kampanye dari masing-masing partai pengusung hanya dibatasi sampai Rp750 juta,” ujar Meidy di Minahasa, Sabtu (10/2/2018).
Sementara sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain atau perseorangan dibatasi maksimal hanya Rp75 juta. Kemudian dari kelompok maksimal Rp750 juta, dan melalui badan hukum swasta maksimal sebanyak Rp750 juta. “Hal ini dilakukan guna memberikan batasan terhadap pengeluaran keuangan, khususnya pada masa kampanye,” tandasnya.
KPU selaku penyelenggara tentunya tidak keberatan dengan besaran sumber dana yang disiapkan masing-masing pasangan calon. Pasangan calon maupun parpol/gabungan parpol dilarang menerima sumbangan dari negara asing, lembaga swasta asing, LSM asing, warga negara asing, penyumbang yang tidak jelas identitasnya, pemerintah dan Pemda, BUMN, BUMD, BUM desa.
“Intinya jangan menerima bantuan dana dari apa yang disebutkan karena ini bisa berakibat fatal bagi para calon. Parpol/gabungan parpol dan pasangan yang menerima sumbangan dari sumber yang dilarang dikenai sanksi pembatalan sebagai calon,” tegas Meidy.
Dana kampanye, dapat berupa uang, barang, jasa, termasuk diskon yang melebihi kewajaran dianggap sebagai sumbangan. Apabila sumbangan melebihi ketentuan maka pasangan calon dan parpol/gabungan parpol dilarang menggunakan dana lebih tersebut dan wajib melaporkannya ke KPU.