Uang Suap OTT Bupati Hulu Sungai Tengah, Rp1 Miliar

JAKARTA – Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan berhasil menyita sejumlah uang tunai pada saat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) Kalimantan Selatan dan Surabaya, Jawa Timur.

Demikian penjelasan resmi yang disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan di Gedung KPK Jakarta.

KPK menduga bahwa temuan uang barang bukti berupa tunai tersebut sebagai salah satu bentuk upaya suap berkaitan dengan pengurusan perizinan proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) di Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Jumlah uangnya hingga saat ini sedang dihitung oleh petugas KPK, namun nilainya diperkirakan lebih dari Rp1 miliar.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa memang telah ditemukan sejumlah barang bukti di antaranya uang tunai, masing-masing dalam bentuk rupiah dan mata uang asing yaitu Dolar Amerika atau US Dolar.

“Selain itu petugas KPK juga menemukan catatan-catatan bukti transfer rekening antarbank, saat ini sedang diihitung dan ditelusuri dari mana asal uang tersebut,” jelas Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK Jakarta, Jumat (5/1/2018).

Febri Diansyah menambahkan, petugas KPK sedikitnya telah menangkap dan mengamankan sekitar 6 orang, 1 orang diamankan di Surabaya, sedangkan 5 orang lainnya diamankan di Hulu Sungai Tengah. Salah satu yang diamankan pada saat OTT KPK adalah Kepala Daerah atau Bupati Hulu Sungai Tengah yang berinisial AL (Abdul Latif).

Keenam orang tersebut kini sudah berada di Gedung KPK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka tiba di Gedung KPK Jakarta pada sekitar pukul 23:00 WIB atau Kamis malam (4/1/2018). Sebelum dibawa ke Jakarta, mereka sempat menjalani pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK di Markas Komando (Mako) Brimob setempat.

Sementara itu sejumlah orang yang dibawa ke Gedung KPK masing-masing adalah Abdul Latif (Bupati HST), Fauzan Rifani (Ketua Kadin HST, Abdul Basit (Direktur PT. Sugriwa Agung), Yusri Yuhan (Pejabat Pembuat Komitmen) dan Tukiman (Pengawas Proyek). KPK menduga mereka terlibat dalam kasus perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan motif suap atau gratifikasi.

Lihat juga...