Ternak Peliharaan di Sikka Tidak Dikandang, Pemilik Dikenai Sanksi Berat

Untuk desa Kowi pemiliknya harus sediakan beras 50 kilogram,uang 500 ribu rupiah,Arak 15 botol serta sebuah babi besar seharga sekitar 5 juta rupiah.

“Untuk desa Parabubu pemiliknya harus sediakan Arak (Moke) 5 botol, beras 20 kilogram, babi besar seharga sekitar 5 juta rupiah, serta rokok dan sirih pinang. Sementara di Desa Bu’u Selatan harus beyar denda yang diatur melalui peraturan bersama kepala desa tapi intinya sanksi dan dendanya sangat berat,” tegasnya.

Sipri Dule, Kepala Desa Bu’u Selatan mengatakan,ternak yang boleh dipelihara di perkampungan yakni babi dan ayam tapi tempatnya di belakang rumah warga. Sementara yang lainnya dipelihara di kebun dan semuanya harus di dalam kandang. Bila kandangnya kurang aman maka ternaknya harus diikat agar tidak bisa keluar kandang.

Untuk ternak besar seperti sapi, kuda atau kerbau tali yang dipergunakan untuk mengikat ternak tersebut harus berdiameter minimal 15 milimeter dan panjangnya pun dibatasi. Ternak yang diikat jaraknya harus minimal 5 meter dari jalan raya agar tidak menganggu orang yang melintas.

“Adanya Perdes ini juga akan membuat suasana desa lebih aman, nyaman dan bersih. Masyarakat juga bisa terhindar dari wabah penyakit akibat lingkungan kurang bersih. sebab ternak yang dilepasliarkan akan membuang kotoran sembarangan,” ungkapnya.

Kristoforus Gregorius Kordinator Advokasi Wahana Tani Mandiri-Foto : Ebed de Rosary.
Lihat juga...