Ternak Peliharaan di Sikka Tidak Dikandang, Pemilik Dikenai Sanksi Berat
MAUMERE —- Pemilik ternak di Sikka tidak boleh lagi sembarangan melepasliarkan ternaknya. Pasalnya, jika ternak mereka merugikan pihak lain, maka sanksi menunggu. Sebab kini sudah ada sejumlah desa di Sikka memiliki Perdes Penertiban Ternak.
Peternak ayam, kambing, babi, kuda, sapi bahkan kerbau memang banyak dipelihara warga Desa Kowi dan Parabubu di Kecamatan Mego serta Desa Tuwa dan Bu’u Selatan di Kecamatan Tanawawo. Namun kebiasaan mereka melepas ternaknya sembarangan memakan tanaman milik petani.
“Untuk Desa Kowi bila ditemukan pelanggaran akan diberi sanksi teguran lisan dahulu, sementara desa lainnya pemilik ternaknya akan diproses di desa. Apabila selama sehari pemiliknya tidak datang maka ternaknya akan dilelang setelah disetujui pemerintah desa dan Linmas dan uangnya masuk ke kas desa,” terang Kristoforus Gregorius, Kordinator Advokasi Wahana Tani Mandiri, Senin (22/1/2018).
Selain itu, kata Kristo sapaannya saat ditemui Cendana News, pemilik ternak juga dikenakan sanksi membayar uang administrasi sebesar 100 ribu rupiah apabila ternak ditemukan berkeliaran.
Bila ternak tersebut merusak tanaman pertanian dan perkebunan warga dan dibunuh maka daging ternak tersebut akan dibagi kepada pemilik ternak,pemilik lahan yang rusak,perangkat desa dam ketua adat.
“Untuk tanaman pertanian dan perkebunan yang dirusaki ternak, pemilik ternak diwajibkan membayar 250 ribu rupiah untuk kerusakan kecil 500 ribu rupiah kerusakan sedang sedangkan kerusakan besar di atas 750 ribu rupiah sesuai kerusakan yang terjadi,” terangnya.
Sementara itu sebut Kristo, denda atau sanksi yang diberikan apabila ternak berkeliaran di tanah-tanah adat, tempat ritual adat atau rumah adat serta tempat umum maka denda yang diberikan sangat besar.