Ternak Peliharaan di Sikka Tidak Dikandang, Pemilik Dikenai Sanksi Berat

MAUMERE —- Pemilik ternak di Sikka tidak boleh lagi sembarangan melepasliarkan ternaknya. Pasalnya, jika ternak mereka merugikan pihak lain, maka sanksi menunggu. Sebab kini sudah ada sejumlah desa di Sikka memiliki Perdes Penertiban Ternak.

Peternak ayam, kambing, babi, kuda, sapi bahkan kerbau memang banyak dipelihara warga Desa Kowi dan Parabubu di Kecamatan Mego serta Desa Tuwa dan Bu’u Selatan di Kecamatan Tanawawo. Namun kebiasaan mereka melepas ternaknya sembarangan memakan tanaman milik petani.

“Untuk Desa Kowi bila ditemukan pelanggaran akan diberi sanksi teguran lisan dahulu, sementara desa lainnya pemilik ternaknya akan diproses di desa. Apabila selama sehari pemiliknya tidak datang maka ternaknya akan dilelang setelah disetujui pemerintah desa dan Linmas dan uangnya masuk ke kas desa,” terang Kristoforus Gregorius, Kordinator Advokasi Wahana Tani Mandiri, Senin (22/1/2018).

Selain itu, kata Kristo sapaannya saat ditemui Cendana News, pemilik ternak juga dikenakan sanksi membayar uang administrasi sebesar 100 ribu rupiah apabila ternak ditemukan berkeliaran.

Bila ternak tersebut merusak tanaman pertanian dan perkebunan warga dan dibunuh maka daging ternak tersebut akan dibagi kepada pemilik ternak,pemilik lahan yang rusak,perangkat desa dam ketua adat.

“Untuk tanaman pertanian dan perkebunan yang dirusaki ternak, pemilik ternak diwajibkan membayar 250 ribu rupiah untuk kerusakan kecil 500 ribu rupiah kerusakan sedang sedangkan kerusakan besar di atas 750 ribu rupiah sesuai kerusakan yang terjadi,” terangnya.

Sementara itu sebut Kristo, denda atau sanksi yang diberikan apabila ternak berkeliaran di tanah-tanah adat, tempat ritual adat atau rumah adat serta tempat umum maka denda yang diberikan sangat besar.

Untuk desa Kowi pemiliknya harus sediakan beras 50 kilogram,uang 500 ribu rupiah,Arak 15 botol serta sebuah babi besar seharga sekitar 5 juta rupiah.

“Untuk desa Parabubu pemiliknya harus sediakan Arak (Moke) 5 botol, beras 20 kilogram, babi besar seharga sekitar 5 juta rupiah, serta rokok dan sirih pinang. Sementara di Desa Bu’u Selatan harus beyar denda yang diatur melalui peraturan bersama kepala desa tapi intinya sanksi dan dendanya sangat berat,” tegasnya.

Sipri Dule, Kepala Desa Bu’u Selatan mengatakan,ternak yang boleh dipelihara di perkampungan yakni babi dan ayam tapi tempatnya di belakang rumah warga. Sementara yang lainnya dipelihara di kebun dan semuanya harus di dalam kandang. Bila kandangnya kurang aman maka ternaknya harus diikat agar tidak bisa keluar kandang.

Untuk ternak besar seperti sapi, kuda atau kerbau tali yang dipergunakan untuk mengikat ternak tersebut harus berdiameter minimal 15 milimeter dan panjangnya pun dibatasi. Ternak yang diikat jaraknya harus minimal 5 meter dari jalan raya agar tidak menganggu orang yang melintas.

“Adanya Perdes ini juga akan membuat suasana desa lebih aman, nyaman dan bersih. Masyarakat juga bisa terhindar dari wabah penyakit akibat lingkungan kurang bersih. sebab ternak yang dilepasliarkan akan membuang kotoran sembarangan,” ungkapnya.

Kristoforus Gregorius Kordinator Advokasi Wahana Tani Mandiri-Foto : Ebed de Rosary.
Lihat juga...