Sentra Gakkumdu NTB Optimalkan Upaya Pencegahan
MATARAM – Sebagai langkah antisipatif dan upaya meminimalisir terjadinya pelanggaran dan tindak pidana dalam Pemilukada serentak di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakumdu) NTB akan lebih mengutamakan upaya pencegahan.
“Langkah pencegahan akan lebih diutamakan, baik melalui sosialisasi maupun melalui spanduk dan surat edaran, baik kepada bakal pasangan calon maupun tim sukses, supaya tidak melakukan pelanggaran”, kata Ketua Bawaslu NTB, Khuwailid, di Mataram, Selasa (30/1/2018).
Dengan langkah pencegahan pula dan meminimalisir tindak pidana Pemilu, potensi konflik di tengah masyarakat antara pendukung pasangan calon juga bisa diminimalisir.
Dikatakan, dengan keberadaan Gakkumdu juga dalam melaksanakan fungsi dan kerjanya didesain mirip Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mulai dari pencegahan, penindakan hingga penyidikan semua dalam satu atap.
“Dengan keberadaan Gakkumdu dalam satu atap yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan, proses kerja Gakkumdu dalam menangani pelanggaran dan tindak pidana Pemilukada diharapkan akan lebih cepat dan efektif”, katanya.
Direktur Direktorat Reserse Tindak Pidana Umum (Ditreskrimum) Polda NTB, Kombes Kristiadji, mengingatkan pentingnya sinergitas dalam upaya penindakan pelanggaran dan tindak pidana Pemilu.
Sinergitas, persamaan persepsi dalam penanganan tindak pidana pemilu 2018 dan 2019 sangat diperlukan dalam rangka mewujudkan pelaksanaan pemilu yang demokratis, lancar dan aman.
“Berdasarkan catatan Pemilu legislatif dan Presiden 2014, laporan tindak pidana yang masuk sebanyak 59 laporan, laporan tidak diteruskan 50 laporan, sementara Pemilu Presiden 11 laporan, 2015 ada 24 laporan, dengan jenis pelanggaran berupa, kampanye diluar ketentuan, pengerusakan alat peraga kampanye, pencoblosan dua kali”, katanya.