Setya Novanto Diperiksa sebagai Saksi Tersangka Anang Sugiana
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa Setya Novanto, sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudiharjo (ASS), dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan KTP-El.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan, meskipun Setya Novanto secara resmi sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama, namun kali ini yang bersangkutan hanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudiharjo (ASS).
“Tersangka ASS merupakan Direktur Utama (Dirut) PT Quadra Solution, salah satu perusahaan swasta yang termasuk anggota konsorsium pemenang lelang tender proyek pengadaan KTP-el”, katanya, Selasa (30/1/2018).
Menurut Febri Diansyah, pemeriksaan Setya Novanto salah satunya untuk melengkapi Berkas Acara Pemeriksaan (BAP)tersangka ASS. Tak lama lagi BAP tersangka ASS akan selesai atau lengkap (P21) kemudian siap dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Topikor) Jakarta.
Sementara itu, Setya Novanto saat ditanya sejumlah wartawan di Gedung KPK, mengaku bahwa dirinya sehat dan siap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta. Namun, Setya Novanto tidak bersedia berkomentar terkait seputar materi pertanyaan yang akan ditanyakan oleh pihak penyidik KPK kepadanya.
KPK menduga, tersangka ASS merupakan salah satu orang kepercayaan Setya Novanto, selain Made Oka Masagung. Tersangka ASS diduga telah memberikan sejumlah uang kepada oknum mantan pejabat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia dan kepada sejumlah oknum mantan Anggota Komisi II DPR RI.
Hingga saat ini, penyidik KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP-El. Masing-masing adalah Setya Novanto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman, Sugiharto, Markus Nari dan Anang Sugiana Sudiharjo. Namun, tidak tertutup kemungkinan dalam waktu dekat KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP-El.