Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Malang
MALANG – – – Polres Malang Kota mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dan berhasil mengamankan barang bukti (BB) sebanyak 42,61 gram.
Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri, mengatakan pihaknya telah berhasil mengungkap kasus yakni, tanpa hak dan melawan hukum menguasai dan memiliki, menyimpan atau mengedarkan narkotika golongan satu jenis sabu di atas 5 gram.
Menurutnya, kasus tersebut berawal dari ditangkapnya ADM. Dari ADM ini berhasil disita barang bukti sabu sekitar setengah gram. “Kemudian dari ADM ini dikembangkan lagi dan akhirnya ditangkap ELJ. Dari ELJ ini ditemukan barang bukti 42,61 gram sabu,” jelasnya.
Terhadap tersangka, dikenakan pasal 114 ayat 1 dan atau 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
“Untuk berapa lamanya masih dalam penyelidikan. Tersangka ini mendapatkan barang dari mana dan mudah-mudahan bisa terungkap sampai ke bandarnya,”ujarnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba, Syamsul Hidayat, mengakui bahwa pengungkapan kasus tersebut dari adanya informasi masyarakat, bahwa di daerah Kota Malang khususnya di daerah Sukun dan sekitarnya sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu.
“Kemudian kita lakukan penyelidikan, kita melakukan undercover buy untuk melakukan transaksi dengan tersangka. Dari situ kemudian kita mendapatkan satu orang tersangka yang berinisial ADM itu dengan disita barang bukti sebanyak setengah gram. Kemudian kita kembangkan terus hingga ke daerah Pandaan hingga akhirnya kita tangkap ELJ dengan BB 42, 61 gram,” terangnya.
Syamsul menyampaikan, ELJ merupakan ibu rumah tangga, sekaligus residivis yang pernah ditangkap pada 2013 dengan masa hukuman 1,5 tahun penjara dengan kasus yang sama.
ELJ membeli sabu dari MUS yang hingga kini masih buron senilai Rp1 juta per gram. Kemudian ELJ menjual sabu tersebut kepada ADM senilai Rp1,6 juta.
“Hingga kini MUS masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Namun demikian melalui jaringan kita akan coba selidiki terus dari mana asal barang tersebut,” katanya.
Syamsul juga menyebutkan, dari awal bulan Januari 2018 hingga 25 Januari, Polres Malang Kota telah berhasil mengungkap 18 kasus narkoba. Jumlah kasus terungkap meningkat dibandingkan bulan-bulan sebelumnya yang berada di kisaran 12-15 kasus setiap bulannya.