Balai Karantina Lampung Musnahkan 4 Ton Daging Celeng Ilegal
LAMPUNG — Balai Karantina Pertanian Kelas I Lampung wilayah kerja Bakauheni, memusnahkan barang bukti komoditas hama penyakit hewan karantina (HPHK) berupa daging babi hutan sebanyak 4.000 kilogram.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan (Kasiwasdak) Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandarlampung, Drh. A.A Oka Mantara, menyebut daging celeng tersebut merupakan hasil tangkapan petugas Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) yang akan dikirimkan ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan, pada Selasa (23/1) lalu.
Daging celeng tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar untuk menghindari penyalahgunaan, terutama untuk pembuatan bahan pangan terbuat dari daging, seperti bakso, nuget serta makanan olahan lain yang dijual ke pasaran tanpa diketahui bahan utama pembuatannya.
Selain itu, pemusnahan dilakukan untuk memberikan efek jera sekaligus menegakkan aturan prosedur pengiriman komoditas pertanian berupa hewan dan olahannya yang harus disertai dokumen yang dipersyaratkan karantina.
“Pengiriman dokumen karantina sudah kita sosialisasikan, termasuk di antaranya dalam pengiriman daging babi hutan harus disertai sertifikat kesehatan hewan, rekomendasi izin dari Dinas Peternakan tempat asal daging hewan dan surat izin masuk dari Dinas Peternakan yang akan dituju dan dokumen tersebut tidak disertakan dalam pengiriman daging celeng yang kita musnahkan,” terang Drh. A.A Oka Mantara, didampingi Drh. Azhar, selaku penanggungjawab Kantor BKP Kelas I Bandarlampung Wilker Bakauheni, saat pemusnahan, Jumat (26/1/2018).
Menurut Oka Mantara, daging celeng tersebut diamankan saat akan melintas, dan diamankan personel KSKP Bakauheni dan BKP Lampung yang berjaga di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni. Berdasarkan pemeriksaan petugas, kendaraan colt diesel warna kuning bernomor polisi BG 8792 BB tersebut terdapat tumpukan jerami yang sengaja dipergunakan untuk mengelabui petugas.
Saat diperiksa, dokumen yang ada dibawa pengemudi bernama E. Sianipar bersama M. Syukur sebagai kernet yang membawa 35 koli atau karung daging celeng dengan total keseluruhan mencapai 4 ton.

Ia menyebut, barang bukti daging celeng tersebut disamarkan dalam dokumen surat jalan 5 ton buah semangka. Namun, saat petugas KSKP dan BKP Lampung memeriksa ke dalam truk ditemukan daging celeng terbungkus plastik dengan es dan dimasukkan dalam karung khusus.
Pengemasan tersebut sudah dilakukan sebelum barang dikirim ke Pulau Jawa, agar daging celeng tetap dalam kondisi beku, meski prosedur pengiriman seharusnya menggunakan kendaraan khusus.
Berdasarkan pengakuan sang pengemudi pula, pengiriman daging celeng dari Lahat Sumatera Selatan pernah dilakukan sebanyak tiga kali dengan upah Rp3,5 juta untuk tujuan Jambi. Sedangkan, ke Pulau Jawa pelaku mengaku mendapat upah sebesar Rp6 juta sekali jalan.
Akibat perbuatannya, para pelaku dikenai pasal 31 Undang Undang RI Nomor 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman pidana tiga tahun penjara.
Setelah mendapat penjelasan kepada pengemudi dan mengerti atas persetujuan penanggungjawab Karantina Pertanian Wilker Bakauheni dan dokter hewan karantina melakukan penahanan dengan berita acara penahanan nomor:2018.1.01103.10.K001750.
Oka Mantara menyebut, pengamanan daging celeng tersebut merupakan pengamanan pertama pada awal 2018 ini. Sebelumnya, pada 2017 sebanyak 13 ton sebanyak 7 kali pengiriman, 2016 sebanyak 20 ton dalam 11 kali pengiriman, 2015 sebanyak 38 ton dalam 20 kali pengiriman, tahun 2014 sebanyak 32 ton dalam 20 kali pengiriman dan berhasil digagalkan oleh petugas.
“Langkah pengetatan pengamanan di pintu masuk terlebih dengan adanya jalan tol trans Sumatera terus kita lakukan, agar penyelundupan tidak terulang,” terang Oka Mantara.
Pengamanan daging celeng tersebut, jelasnya, dilakukan untuk melindungi konsumen dari upaya pengoplosan daging celeng menjadi bahan olahan lain seperti dendeng, sosis, nuget dan makanan yang menggunakan bahan baku daging.
Sementara itu, pengawasan kini dilakukan di tiga pintu pengeluaran di Lampung, yakni Pelabuhan Panjang, Pelabuhan ASDP Bakauheni dan Pelabuhan PT. BBJ di Muara Piluk.
Ia juga menyebut, dengan kejadian pengiriman daging celeng tanpa dokumen tersebut proses pengawasan terhadap kendaraan yang melintas akan terus dilakukan berkoordinasi dengan KSKP Bakauheni di area seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni. Pemeriksaan dilakukan selama 24 jam terhadap semua jenis kendaraan yang akan menyeberang melalui pelabuhan Bakauheni Lampung.
Kapolsek KSKP Bakauheni, AKP Trisno Sigit, yang hadir dalam pemusnahan tersebut mengaku akan terus melakukan pengawasan secara ketat di pintu masuk pelabuhan Bakauheni, agar kendaraan yang membawa komoditas pertanian tanpa dokumen tidak lolos ke Pulau Jawa.
Pengawasan secara ketat tersebut selain untuk komoditas pertanian juga termasuk barang-barang terlarang jenis narkoba dan jenis barang terlarang lain. “Anggota kepolisian dari KSKP Bakauheni dan Satnarkoba Polres Lampung Selatan selalu berjaga di pintu masuk pelabuhan Bakauheni, salah satunya menghindari penyelundupan komoditas pertanian tanpa dokumen,” terang AKP Trisno Sigit.
Pengawasan tersebut diakuinya akan semakin diperketat mengingat semakin lancarnya proses pengiriman komoditas dari Sumatera dengan dioperasikannya Jalan Tol Trans Sumatera. Kendaraan-kendaraan yang dicurigai membawa barang terlarang termasuk komoditas pertanian tanpa dokumen disebutnya akan dikoordinasikan dengan instansi terkait, salah satunya karantina pertanian Lampung.