AMBON – Upaya peninjauan kembali (PK) tidak akan menghambat proses eksekusi terhadap seseorang yang telah divonis Mahkamah Agung. Termasuk terhadap terpidana Yusuf Rumatoras yang telah divonis lima tahun penjara dalam kasus kredit macet PT. Bank Maluku-Maluku Utara.
“Bila salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung RI sudah turun maka terpidana tetap akan dieksekusi, dan kalau ada upaya hukum PK dari yang bersangkutan melalui tim penasihat hukumnya tidak akan menghambat proses eksekusi,” kata Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette di Ambon, Senin (29/1/2018).
Upaya kasasi ke MA RI diakukan jaksa setelah Yusuf divonis bebas majelis hakim tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon pada 18 November 2016 lalu. MA memutuskan yang bersangkutan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman lima tahun penjara, denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan serta diminta menyerahkan uang pengganti kerugian sebesar Rp4 miliar subsider empat tahun kurungan. (Baca: https://www.cendananews.com/2018/01/terdakwa-kredit-macet-bank-maluku-divonis-lima-tahun-penjara.html).
Yusuf Rumatoras adalah Direktur PT. Nusa Ina Pratama yang di 2006 lalu mengajukan permohonan kredit modal kerja pembangunan KPR Poka Grand Palace lewat surat permohonan nomor 99/ABN/NIP/200 tertanggal 22 Maret 2006. Kredit diajukan kepada pimpinan PT.BM cabang utama Ambon sebesar Rp4 miliar.
Terdakwa kemudian melakukan wawancara dengan Eric Matitaputty selaku analis kredit dan mengatakan bahwa dana kredit bagi PT. NIP diperlukan segera mungkin untuk membangun perumahan Pemprov Maluku di kawasan Poka. Perumahan tesebut untuk menanggulangi korban kerusuhan atau bencana sosial Ambon yang tidak memiliki rumah.
Dalam mengajukan permohonan kredit, Yusuf melampirkan sejumlah dokumen diantaranya IMB 648.3.1240 tanggal 26 Oktober 2005 atas nama Pemprov Maluku dan Wali Kota Ambon sebanyak 137 unit KPR tipe 75, 54, serta tipe 43 namun IMB tersebut bukan atas nama PT. NIP.
Kemudian terdakwa mengajukan surat perjanjian kerjasama pemprov dengan PT. NIP, surat persetujuan DPRD Maluku tanggal 5 Agustus 2005, surat ukur tanah, dan sejumlah dokumen lainnya. “Terdakwa juga menggunakan sertifikat hak pakai nomor 02 atas nama pemprov sebagai jaminan tambahan dalam permohonan kredit dan berjanji kepada saksi Erik Matutaputty bahwa dalam waktu dekat akan diserahkan sertifikat hak guna bangunan,” kata jaksa.
Kemudian terdakwa bekerjasama dengan Eric selaku analis kredit pada saat melakukan kunjungan nasabah pada 2 April 2007 merekayasa berita acara kunjungan nasabah. Dimana bukti kepemilikan atas jaminan tambahan dicatat dengan status SHGB atas nama PT. NIP milik Yusuf, padahal kenyataannya status tanah seluas 18.220 meter persegi itu masih sebatas hak pakai dan pemiliknya adalah Pemprov Maluku.
Permohonan kredit ini akhirnya disetujui Matheus Adrianus Matitaputty selaku kepala cabang utama pada 30 April 2007 dan sampai akhir tahun 2008, terdakwa belum mengembalikan pinjaman tersebut.
Terdakwa juga mengajukan permohonan perpanjangan waktu pengembalian kredit, namun sampai saat ini yang dikembalikan hanya sebesar Rp300 juta. Saksi Markus Fangohoy yang berkas dakwaannya terpisah juga berperan membantu Yusuf dengan cara menerbitkan dokumen pengusulan kredit untuk perpanjangan waktu kredit bagi PT. NIP selama satu tahun tanpa dasar jaminan yang jelas. (Ant)