JAKARTA – Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) menilai ide pemerintah untuk menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) untuk usaha kecil dan menengah (UKM) akan menggairahkan perekonomian. Diwacanakan PPh bagi UMKM akan diturunkan menjadi 0,5 persen.
Saat ini dalam PP 46/2003 menyebut, tarif PPh final untuk UKM setahun adalah sebesar 1 persen. PPh tersebut dikenakan kepada wajib pajak pribadi dan badan dengan omzet usaha kurang dari Rp4,8 miliar. Sementara revisi melalui PP 26/2013, tarif PPh akan diturunkan menjadi 0,5 persen.
“Penurunan tarif ini menjadi bentuk moderasi di saat perekonomian mengalami perlambatan, dengan harapan menggairahkan perekonomian dan meningkatkan kepatuhan pajak,” kata Direktur Eksekutif CITA Yustinus Prastowo di Jakarta, Senin (22/1/2018).
Yustinus mengatakan, seyogyanya penurunan tesebut diperuntukkan bagi wajib pajak UKM, termasuk pelaku bisnis konvensional agar tercipta kesetaraan (equal playing field). Selama ini tarif PPh sebesar 1 persen dirasakan terlalu tinggi bagi pelaku UKM tertentu.
Usulan untuk merevisi selaras dengan kebijakan dan pengaturan tentang UKM di kementerian atau lembaga teknis lainnya. Dengan perubahan tersebut Negara hanya memiliki satu kebijakan tunggal yang komprehensif terhadap UKM. “Pemerintah seharusnya mengatur jangka waktu penggunaan skema pajak UKM maksimal tiga tahun dengan pembukuan sederhana serta fasilitas penyediaan aplikasi untuk pelaporan yang praktis dan sederhana,” tambahnya.
Yustinus mengusulkan, pemerintah memberlakukan klasifikasi tarif final dalam kebijakan tersebut. Contohnya pembebasan pajak untuk Wajib Pajak (WP) dengan omzet di bawah Rp300 juta setahun. Selanjutnya, tarif sebesar 0,25 persen untuk WP beromzet di atas Rp300 juta sampai Rp600 juta.
Kemudian tarif pajak 0,5 persen untuk mereka yang beromzet di atas Rp600 juta sampai Rp1,8 miliar dan tarif pajak 1 persen untuk WP beromzet di atas Rp1,8 miliar sampai Rp4,8 miliar (PPh final 0,5 persen dan PPN 0,5 persen). “Hal ini sekaligus sebagai edukasi dan persiapan WP menjadi Pengusaha Kena Pajak,” kata dia.
Ide penurunan ambang batas atau threshold dari yang selama ini berlaku yaitu Rp4,8 milyar harus dicermati dengan hati-hati. Utamanya menyangkut waktu (timing) dan besaran. Penurunan threshold dalam jangka pendek akan menciptakan komplikasi administrasi, baik dari sisi wajib pajak maupun kantor pajak.
Menurut dia, perubahan kebijakan yang serta merta dan terlalu cepat dikhawatirkan akan menimbulkan kebingungan. Termasuk perilaku wajib pajak yang memecah usaha agar tetap di bawah threshold sehingga tujuan Pemerintah meningkatkan jumlah wajib pajak dan memperluas basis pajak tidak tercapai. (Ant)