Pemkab Gianyar Larang Styrofoam untuk Membuat Ogoh-ogoh
GIANYAR – Pemerintah Kabupaten Gianyar melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gianyar melarang penggunaan styrofoam untuk pembuatan ogoh ogoh. Bahkan pihaknya sudah menyiapkan surat edaran untuk masyarakat terutama kepada Sekha Taruna (pemuda desa) terkait larangan tersebut.
Hal ini dipandang penting mengingat besarnya bahaya styrofoam terhadap lingkungan dan masyarakat setempat.
Ia juga mengatakan pelarangan terhadap penggunaan styrofom untuk ogoh-ogoh ini, juga merupakan permintaan dari sejumlah aktivis lingkungan yang ada di Bali termasuk di Gianyar.
“Aktivis lingkungan berharap pemerintah mengeluarkan kebijakan ini, karena bahan plastik khususnya styrofoam sangat berbahaya untuk lingkungan dan masyarakat, oleh karena itu kami mengarahkan untuk membuat ogoh-ogoh yang ramah terhadap lingkungan,“ ucap Kepala DLH Gianyar I Wayan Kujus Pawitra, saat ditemui Rabu (31/1).
Imbauan menghentikan penggunaan styrofoam untuk ogoh-ogoh ini sesungguhnya sudah dilakukan DLH Gianyar sejak setahun lalu. Salah satunya dengan memberi penghargaan terhadap 16 sekha taruna yang membuat ogoh-ogoh berbahan ramah lingkungan, seperti sekha taruna di Desa Sidan, Seronggo, Lebih dan desa lainnya.
“Tahun lalu 16 sekha taruna ini membuktikan, bahwa pembuatan ogoh-ogoh menggunakan kayu, somi dan bahan ramah lingkungan lainya, itu sangat memungkinkan untuk membuat ogoh-ogoh, dan hasilnya bahkan lebih memiliki nilai seni,“ ujar Kujus.
Sementara untuk persiapan perayaan ogoh-ogoh tahun ini, DLH Gianyar sudah berkoordinasi dengan Kesbangpol Gianyar, untuk membuat surat edaran yang isinya melarang penggunaan styrofoam dalam pembuatan ogoh-ogoh. Surat tersebut akan dikirim ke desa se-Kabupaten Gianyar.