PADANG – Sejauh pengetahuan tentang sejumlah kebijakan-kebijakan yang dilahirkan oleh para menteri pada Kabinet Kerja Presiden RI Joko Widodo, hampir seluruh kebijakannya menimbulkam polemik di kalangan tataran masyarakat.
Sebut saja salah satu kebijakan dari Menteri Kelautan dan Perikanan RI Susi Pudjiastuti melalui Peraturan Menteri Kalautan dan Perikanan (Permen-KP) Nomor. 71 Tahun 2016 Tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Tangkap Ikan Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia, sampai saat ini setelah berjalan dua tahun, masih saja ada aksi penolakan dari para nelayan.
Kini, muncul pula kebijakan dari Menteri Perdagangan RI Enggartiasto Lukita bahwa akan melakukan impor beras yang sebanyak 500 ribu ton beras medium. Untuk menjalankan impor beras itu, Kementerian Perdagangan menunjuk langsung Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Padahal, jika melihat pengetahuan umum masyarakat, PPI biasa mengurus soal gula pasir, sementara beras sudah melekat dalam ingatan masyarakat yang mengurusnya ialah Badan Urusan Logistik (Bulog). Alalasan Menteri Perdagangan RI Enggartiasto Lukita menunjuk PPI mengurus impor beras pada tahun 2018 ini, karena kualitas beras mediumnya lebih terjamin ketimbang Bulog.
Dari dua kebijakan ini saja, telah turut mengusik masyarakat yang selama ini bekerja penuh keringat dan panasnya terik matahari yang dihadapi. Hal-hal semacam ini, muncul pula dalam ingatan masyarakat tentang kepemimpinan Presiden RI kedua Soeharto. Banding membandingkan pun muncul melalui pendapat masyarakat antara kepemimpinan Presiden RI Joko Widodo dengan Presiden RI kedua Soeharto.
Masyarakat yang berbicara tidak hanya dari pondok ke pondok di sawah maupun di ladang, tetapi juga turut menyampaikan dalam menggunakan media sosial, sebagai ungkapan pelampiasan rasa kegelisahan dan kekecewaan, terkait kondisi Indonesia di era ini.
Dari hal yang dibicarakan mereka itu, kebanyakan menyebutkan bahwa dulu pada masa Presiden RI kedua Soeharto, petani benar-benar merasakan kesejahteraan. Pupuk dan bibit sangat mudah didapatkan, melalui sebuah lembaga yang dibentuk yakni Koperasi Unit Desa (KUD). Dengan kondisi yang seperti ini, membuat hasil produksi pertanian berlimpah, dan bahkan Indonesia ketika itu dari kondisi krisis pangan berubah menjadi negara yang memiliki hasil produksi pangan yang berlimpah.
Namun kini, dengan kepemimpinan Presiden RI Joko Widodo, jangankan untuk mensejahterakan petani, melainkan telah membunuh para petani. Hal ini beranjak kepada adanya kebijakan impor beras, yang seakan turut mengancam keberlangsungan para petani di Indonesia. Impor beras dengan jumlah 500 ribu ton dengan tujuan memenuhi kebutuhan beras medium untuk sejumlah daerah, sewaktu-waktu dan di sisi lainnya, akan berdampak kepada anjloknya harga gabah petani, dan hingga akhirnya kondisi perekonomian pertanian di Indonesia akan semakin terpuruk.
Kondisi ini memunculkan sebuah pertanyaan, haruskah Indonesia impor beras? Sementara Indonesia merupakan negara yang memiliki kekayaan alam. Bukankah upaya mensejahterakan petani dan melahirkan generasi-genarasi muda bertani, sudah bisa untuk menjadi langkah awal memenuhi kebutuhan beras di Indonesia pada masa mendatang? Apakah nantinya impor beras itu menjadi sebuah ketergantungan Indonesia secara berkelanjutan dari masa ke masa? Jika iya, impor beras tahun 2018 ini bisa dikatakan merupakan titik awal kiamatnya para petani di Indonesia.
Akan tetapi, persoalan ini terlepas dari siapa yang akan mengurus beras impor itu, dan membahas kepada munculnya kebijakan adanya beras impor. Solusi sebenarnya yang perlu dilakukan oleh pemerintah ialah lebih memperhatikan pertanian di Indonesia. Melihat pada sejarahnya, impor beras ini bisa tidak dilakukan, tapi harus melek dengan koperasi yakni menghidupkan kembali KUD di sejumlah daerah.
Keberadaan KUD ini dulunya menjadi ujung tombak bangkitnya pertanian dari kondisi krisis pangan, dan perannya ketika itu, tidak bisa ditepis hingga saat ini. Buktinya cukup banyak masyarakat ataupun petani sangat menginginkan KUD kembali dihidupkan lagi. Hal ini tidak terlepas, sampai saat ini masyarakat dan petani masih teringat, di saat krisis pangan yang terjadi di Indonesia tahun 1972/1973, hingga akhirnya setelah melakukan berbagai upaya untuk menjalankan peran KUD, Indonesia menjadi pengekspor beras terbesar di dunia. Hal inilah yang diharapkan masyarakat atau petani kepada pemerintah, untuk belajar kepada sejarah bahwa Indonesia tidak seharusnya mengimpor beras.
Membaca dari sejarah, dulu itu, peranan KUD dalam menunjang peningkatan pangan menjadi sangat menonjol pada Pelita III (1979-1984). Dalam periode Pelita III ini penekanan lebih menonojol di segi pemerataan, yang dikenal sebagai Delapan Jalur Pemerataan. Awal tahun 1980 terjadi resesi yang mempengaruhi perekonomian Indonesia. Pemerintah terpaksa mengeluarkan kebijakan moneter dan fiskal sehingga kelangsungan pembangunan ekonomi bisa dipertahankan.
Pemerintah pun dengan berbagai upaya tiada henti-hentinya mendorong koperasi denan memberi peranan dan kewenangan agar bisa meningkatkan dirinya menjadi kuat. Cita-cita Presiden RI kedua Soeharto ketika itu, agar koperasi mampu berdiri sendiri di atas kaki sendiri, tanpa harus ditopang pemerintah. Pembinaan pemerintah pun dititikberatkan pada segi kemampuan manajerial dan teknis operasional agar koperasi mampu menjemput kesempatan-kesempatan ekonomi yang tercipta. Selain itu Presiden RI kedua Soeharto juga mendorong koperasi pada posisi sejajar dengan usaha perusahaan swasta dan perusahaan negara (BUMN).
Di bawah Kepemimpinan Presiden RI kedua Soeharto, program transmigrasi juga ditingkatkan. Maknanya, mengalihkan kepadatan penduduk di Pulau Jawa ke pulau lainnya yang masih memiliki lahan luas. Pemerataan penduduk pun dilakukan, sekaligus memberikan kesempatan penduduk Pulau Jawa untuk mengarungi kehidupan yang lebih layak.
Kepadatan penduduk di Pulau Jawa mengakibatkan sulitnya mengembangkan mata pencaharian. Di lokasi transmigrasi inilah pemerintah memberikan berbagai kemudahan melalui serangkaian kebijakan. Dan jangan lupa, di lokasi transmigrasi ini pun pemerintah segera mendorong dibentuknya KUD.
Peranan KUD di daerah transmigrasi tak terlepas dari upaya pembangunan daerah baru dalam mencapai kemandirian. KUD berhasil menjadi pendorong ekonomi daerah-daerah tersebut dalam memenuhi kebutuhan pokok, menyalurkan sarana produksi, mendirikan warung serba ada, menyalurkan Kredit Candak Kulak (KCK), menyewakan sarana transportasi dan alat-alat pertanian serta pengadaan listrik.
Di samping itu, transmigrasi tidak terlepas dari pembangunan daerah baru. Di kemudian hari hadirnya investor dari dalam maupun luar negeri yang membuka perkebunan kelapa sawit turut menciptakan program transmigrasi dalam bentuk Program Transmigrasi Proyek Inti Rakyat (PIR-Trans). Peranan KUD berhasil mendukung para transmigran di daerah PIR-Trans, sehingga banyak petani yang bisa menjadi kaya. Di sini terbukti bahwa secara umum, pada dasarnya koperasi selalu mengemban misi sebagai “agent of development”.
Pembangunan koperasi perlu diarahkan agar mampu berperan secara lebih luas di dalam perekonomian nasional. Koperasi didorong agar bisa sungguh-sungguh menerapkan prinsip perkoperasian dan kaidah-kaidah usaha dalam tataran perekonomian nasional. Sehingga koperasi dapat menjadi organisasi ekonomi yang mantap, demokratis, otonomi, partisipatif dan mengandung nilai-nilai sosial. Pembinaan koperasi pada dasarnya dimaksudkan mendorong agar koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama dalam kehidupan ekonomi rakyat.
Dalam tatanan perekomomian nasional, koperasi dibangun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Pembangunan koperasi merupakan tugas dan tanggungjawab pemerintah dan seluruh rakyat Indonesia. Pada Kabinet Pembangunan V (1989-1994), dilanjutkan program-program perkoperasian sesuai acuan di dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Pada masa itu kondisi sektor pertanian serta industri membaik. Pertumbuhan ekonomi rata-rata 6,8% per tahun. Sedangkan posisi perdagangan luar negeri juga menggembirakan, ekspor meningkat.
Presiden RI kedua Soeharto yang melihat bahwa perkembangan ekonomi melejit ditandai dengan bursa saham mulai melonjak, maka pada bulan Januari 1990 di depan Sidang Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menekankan bahwa perusahaan-perusahaan swasta nasional yang telah berkembang perlu didorong untuk menjual sahamnya kepada koperasi.
Menurut beliau ketika itu, hal ini merupakan implementasi perekonomian berdasarkan atas kekeluargaan. Gagasan tersebut kemudian disampaikan kepada 30 perusahaan besar yang tergabung dalam kelompok Prasetya Mulya di Tapos 4 Maret 1990. Penjualan saham terhadap koperasi itu dengan rincian; penjualan saham kepada masyarakat secara perorangan sekitar 20% melalui pasar modal, dan 25% dijual kepada koperasi sebagai kelompok masyarakat yang terorganisir. Para Pengusaha Besar itupun sepakat menjual sebagian sahamnya kepada koperasi dengan harga nominal dan pembayarannya diangsur melalui pendapatan deviden.
Selanjutnya, agar koperasi mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional, pemerintah mengatur kembali ketentuan tentang Perkoperasian di Indonesia melalui Undang-Undang sebagai pengganti Undang-Undang No.12, Tahun 1967, Tentang Pokok-Pokok Perkoperasian. Pemerintah kemudian menerbitkan Undang-Undang No. 25, Tahun 1992, tentang Perkoperasian. Terbitnya Undang-Undang No.25, Tanggal 21 Oktober, Tahun 1992, Tentang Perkoperasian, lebih memperkokoh kedudukan Koperasi dalam percaturan perekonomi Nasional. Undang-Undang ini mempertegas fungsi dan peran Koperasi. Antara lain berperan aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat serta memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko guru.
Pembaharuan Undang-Undang Koperasi juga memberi kesempatan koperasi untuk memperkuat permodalan melalui pengerahan modal penyertaan, baik dari anggota maupun bukan anggota. Dengan demikian, koperasi dapat menghimpun dana guna pengembangan usaha. Seiring dan sejalan dengan Undang-Undang tersebut, koperasi dituntut dapat berkiprah secara profesional. Di sisi lain, Pemerintah Pusat maupun Daerah wajib menciptakan dan mengembangkan iklim serta merupakan jangkauan pembiayaan secara berkesinambungan. Sehingga kebijakan yang konsisten dan political will (kemauan politik) merupakan dasar utama dalam mewujudkan misi Pemerintah Pusat.

Lalu, bagaimana kondisi KUD ‘khususnya’ yang ada di Provinsi Sumatera Barat saat ini? Dari penjelasan Kepala Dinas Koperasi dan Perindustrian Sumbar, Zirma Yusri mengaku, KUD pada masa Orde Baru berada pada masa ujung tombak pemerintah, menjadi harapan para petani untuk dapat meningkatkan perekonomian, dan memberikan produksi pertanian yang berlimpah.
KUD yang dipandang masyarakat ataupun petani ketika itu sebagai tempat bergantungnya keberlangsungan pertanian, memang memberikan sebuah jalan yang sangat membantu pada petani. Di KUD, disediakannya pupuk, bibit, dan kebutuhan lainnya, jikapun ada persoalan yang dihadapi petani, KUD adalah tempat sandarannya. Kini, KUD seperti batu yang dihempas ombak, sedikit demi sedikit gelombang yang datang, batunya mulai terkikis hingga habis.
Zirma mengatakan di Sumbar saat ini masih terdapat tiga unit KUD yang berjalan dengan baik yang tersebar di sejumlah daerah. KUD Sungai Aur I yang berada di Kabupaten Pasaman Barat dengan total aset mencapai Rp9,8 miliar beserta anggota 2.521 orang. KUD ED Tabek di Kabupaten Solok dengan total aset melebihi dari Rp1 miliar dan anggota KUD 597 orang. Selanjutnya KUD Tanjung Mutiara yang ada di Kabupaten Agam dengan jumlah aset Rp3,1 miliar beserta anggota 323 orang.
“Itulah KUD-KUD kita yang terbilang berjalan sangat bagus. Dampak dari keberadaan KUD di tiga daerah itu, dapat dilihat membaiknya pertanian dan usaha rakyat. Sebenarnya ada beberapa KUD lagi, cuma bisa dikatakan mereka tidak mampu berjalan dengan baik,” ucapnya, Selasa (16/1/2018).
Ia menyebutkan persoalan tidak berjalan dengan baiknya KUD di Sumbar, adalah rasa memiliki KUD di antara anggota yang telah hilang. Apalagi KUD sehabis masa Orde Baru tidak lagi mendapat perhatian yang lebih dari pemerintah, juga menjadi penyebab bubarnya KUD-KUD yang ada di Sumbar.
Zirma mengaku, KUD memang sebuah lembaga yang mampu memberikan kesejahteraan kepada para petani dan pelaku usaha rakyat lainnya. Jika pemerintah ingin mensejahterakan petani dan mengharapkan produksi yang berlimpah, KUD adalah salah satu jalan yang bisa dilakukan pemerintah untuk bisa melabuhkan sejumlah bantuan yang diberikan.