Nelayan dan Petani, Profesi Berisiko Bekerja Dianjurkan Daftar BPJS Ketenagakerjaan

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

Account Representative Khusus BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang Ray Marhandhika saat menggelar sosialisasi kepada awak media di Padang/Foto: M. Noli Hendra

PADANG – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Padang, Sumatera Barat, mengaku belum semua nelayan dan petani di Ranah Minangkabau itu, telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Kondisi ini, BPJS Ketenagakerjaan menganjurkan agar untuk nelayan dan petani terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, karena profesi yang dijalani terbilang berisiko dalam bekerja.

Account Representative Khusus BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang, Ray Marhandhika, mengatakan, untuk profesi nelayan dan petani masuk ke kategori Bukan Penerima Upah (BPU) atau peserta mandiri.

Bagi BPU, Ray menjelaskan banyak manfaat yang bakal didapatkan jika terdaftar jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Untuk nelayan dan petani ini, kita di BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan sosialisasi kepada kelompok nelayan dan petaninya. Tapi respon mereka cukup lambat, dan buktinya hanya sebagian kecil nelayan dan petani yang baru terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” katanya, Kamis (16/5/2019).

Menurutnya, daerah Provinsi Sumatera Barat memiliki kawasan pertanian yang luas dan banyak masyarakat yang tinggal di sepanjang pantai atau samudera, petani dan nelayan belum semuanya yang terdaftar sebagai peserta BPJS Keternagakerjaan.

Persoalan yang membuat nelayan dan petani tidak berminat mendaftar itu, karena mereka masih beranggapan cukup satu jaminan sosial saja, seperti BPJS Kesehatan atau adanya Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang preminya ditanggung oleh pemerintah.

“Persoalannya mereka mengingat, kalau bicara BPJS ya sudah ada BPJS. Maksudnya cuma BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan tidak ada. Hal semacam ini telah kita sosialisasikan ke berbagai daerah di Sumatera Barat, hasilnya memang agak sulit mengajak masyarakat yang demikian,” ujarnya.

Padahal kata Ray, di BPJS Ketenagakerjaan ada empat program yang bisa dinikmati oleh masyarakat. Pertama untuk program Jaminan Hari Tua (JHT), untuk mandiri atau BPU seperti nelayan dan petani, apabila terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan di program JHT, masyarakat itu seperti telah memiliki buku tabungan. Karena di JHT, pembayaran iurannya 2 persen dari gaji peserta.

Sebut saja, penghasilan dari seorang pekerja nelayan Rp1 juta per bulan, maka iuran yang bisa dibayarkan untuk JHT hanya Rp20.000 per bulan. Dengan telah ikut menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan di program JHT ini, secara tidak langsung telah memiliki uang simpanan yang suku bunganya di atas suku bunga bank.

“Sebenarnya masih ada tiga program lagi yang bisa diikuti oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan. Selain JHT, ada program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan program Jaminan Kematian (JKM) serta Jaminan Pensiun (JP). Kepada peserta BPU atau mandiri, alangkah lebih baik bisa terdaftar ke empat program itu, namun setidaknya ada tiga program yang bisa diikuti,” jelasnya.

Untuk JKK ini, berhubungan dengan aktivitas dari peserta BPJS Ketenagakerjaan, seperti halnya nelayan dan petani ini, yang memiliki risiko bekerja cukup besar.

Apabila peserta mengalami kecelakaan kerja, seperti petani yang mengakibatkan kaki cacat, maka mulai dari medis akan ditanggung oleh BPJS Keternagakerjaan. Pada kondisi ini, peran BPJS Kesehatan berbeda dengan BPJS Ketenagakerjaan. Perbedaannya itu BPJS Ketenagakerjaan bisa menanggung semua biaya medis dan tidak memilah jenis penyakit yang dialami peserta.

Menurutnya, hal tersebut akan dilakukan BPJS Ketenagakerjaan apabila peserta mengalami kecelakaan di saat bekerja atau sepulang kerja. Jika tidak dalam bekerja, bukan tanggungan BPJS Ketenagakerjaan, tapi bisa menggunakan BPJS Kesehatan.

“Jadi hitungan jaminan itu, mulai keluar dari rumah dan hendak pergi ke tempat kerja, serta balik ke rumah dari tempat kerja. Apabila terjadi kecelakaan akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan,” ucapnya.

Namun di sini, klaim biaya medis ada pembagiannya. Mulai dari untuk biaya pengobatan perawatan yang terdiri dari biaya transport menggunakan darat BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung biaya Rp1 juta, dan bila transportasi menggunakan jalur laut Rp1,5 juta, dan jalur udara Rp2,5 juta.

Ray menjelaskan, setelah terjadinya kecelakaan yang kemungkinan menyebabkan tidak mampu bekerja lagi atau diminta istirahat oleh dokter, maka dalam hal ini juga bakal ada uang santunan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Bagi peserta harus istirahat selama 6 bulan pertama, maka BPJS Ketenagakerjaan bakal mengeluarkan dana sebulan penghasilan dari peserta, apabila tadi Rp1 juta sebulan dari seorang nelayan, maka uang Rp1 akan dihitung jadi milik peserta.

Untuk Santunan Sementara Tidak Mampu (STMB)  ada tahapannya dengan patokan gaji per bulan peserta. 6 bulan pertama sebesar satu bulan gaji, dan memasuki 6 bulan kedua BPJS Ketenagakerjaan akan membayarkan 75 persen dari gaji. Jika seandainya Rp1 juta, maka BPJS Ketenagakerjaan membayarkan santunan sebanyak Rp750 ribu untuk 6 bulan kedua. Namun untuk 6 bulan selanjutnya, maka akan diubah jadi 50 persen dari gaji.

“Santunan itu akan dibayarkan setelah peserta benar-benar telah sembuh dan melaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Nah semua itu, hanya berawal dari memiliki JKK, belum lagi program lainnya yang bisa dimanfaatkan dengan baik oleh nelayan dan petani di Sumatera Barat ini,” sebutnya.

Ia menyatakan persoalakan kecelakaan kerja ini, apabila dikaitkan dengan orang yang berprofesi sebagai tukang ojek online yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, apabila mengalami kecelakaan lalu lintas dengan kendaraan lainnya, maka ada dua pihak yang bisa membantu, seperti Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan.

Di sini Jasa Raharja hanya bakal membayarkan asuransi kecelakaan sebesar Rp20 juta, sementara apabila biaya pengobatan kurang dari asuransi dari Jasa Raharja, maka untuk kekurangan itu akan ditutupi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“Pokoknya antara BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan Jasa Raharja memiliki peran yang berbeda, dan tujuannya untuk meringankan masyarakat apabila mengalami musibah. Terkait meninggal, BPJS Ketenagakerjaan juga punya program yakni JKM, di sini apabila peserta meninggal dunia akan dibayarkan santunan Rp24 juta,” paparnya.

Untuk itu Ray menyebutkan sangat disayangkan kepada masyarakat atau BPU yang tidak memiliki jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan. Karena selama ini sudah cukup banyak masyarakat yang telah menikmati manfaat dari sejumlah program BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

“Selama ini JHT adalah program yang banyak diikuti oleh PBU maupun yang penerima upah. Karena apabila sudah berhenti bekerja, bisa mencairkan dananya. Sementara jika dilihat ke BPJS Kesehatan, iuran yang dibayarkan tidak bisa ditarik lagi, kalau di BPJS Ketenagakerjaan bisa menarik dana yang pernah dibayarkan,” tegasnya.

Lihat juga...