Masyarakat Purbalingga Diminta Lapor Jika Menemukan Anak Putus Sekolah
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
PURBALINGGA – Gebrakan dalam dunia pendidikan dilakukan oleh Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi. Dimana masyarakat di Desa Kalitinggar, Kecamatan Padamara, Kabupaten Banyumas diwajibkan untuk melapor jika menemukan ada anak putus sekolah di desa tersebut.
Aturan untuk lapor tersebut diberlakukan, pascaDesa Kalitinggar ditetapkan sebagai pilot project program Kampung Pendidikan yang digagas Bupati Tiwi, sapaan Dyah Hayuning Pratiwi.

“Gagasan Kampung Pendidikan ini dilandasi rasa keprihatinan saya terhadap banyaknya anak-anak yang putus sekolah. Semoga program ini bisa memperkecil angka putus sekolah, sekaligus menaikkan angka partisipasi sekolah,” terangnya, Kamis (16/5/2019).
Lebih lanjut Tiwi menjelaskan, anak putus sekolah yang dilaporkan mulai dari usia SD, SMP hingga SMA. Masyarakat bisa memberikan laporan kepada kepala desa atau ke kantor wilayah kecamatan (Korwilcam) Dinas Pendidikan (Dindik) atau bisa langsung dengan menghubungi bupati. Sebagai bentuk komitmen, Pemkab Purbalingga akan memberikan bantuan biaya untuk anak yang putus sekolah tersebut.
“Biasanya anak putus sekolah akibat faktor ekonomi, orang tuanya tidak mampu membayar biaya sekolah dan sebagainya, karena itu, kita akan berikan bantuan biaya. Namun, jika dijumpai putus sekolahnya karena faktor lain, maka akan dipelajari dan diselesaikan. Yang terpenting penekanan kita adalah anak-anak usia sekolah di Desa Kalitinggar ini harus sekolah,” tegasnya.