KPK Tetapkan Rita Widyasari dan Khairuddin Tersangka Kasus Pencucian Uang
JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi kembali menjerat Bupati Kutai Kertanegara non aktif Rita Widyasari dan juga Khairuddin, seorang pengusaha dengan tuduhan melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kali ini KPK menetapkan Rita Widyasari bersama Khairuddin dengan sangkaan bahwa keduanya telah terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Penyidik KPK telah menemukan sejumlah alat bukti yang cukup dan kembali menetapkan Rita Widyasari, Bupati Kutai Kertanegara non aktif dan juga Khairuddin, Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) sebagai tersangka kasus perkara korupsi dengan sangkaan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” jelas Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif saat jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Selasa (16/1/2018).
Menurut Laode sebenarnya penetapan Rita Widyasari dan Kahiruddin ini bukanlah merupakan yang pertama kalinya. KPK beberapa waktu yang lalu juga telah setelah menjerat keduanya dengan sangkaan kasus korupsi berupa penerimaan suap atau gratifikasi, terkait sejumlah proyek strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara, Provinsi Kalimantan Timur.
Menurut keterangan Laode, hingga saat ini sejumlah petugas KPK masih bekerja di lapangan untuk mengumpulkan barang bukti lainnya terkait dugaan perbuatan pencucian uang yang dilakukan Rita Widyasari bersama Khairuddin.
Namun Laode masih belum bersedia menjelaskan secara detil apa saja barang bukti atau dokumen lainnya yang berhasil dikumpulkan petugas KPK.
Lanjutnya Rita Widyasari bersama Khairuddin selama ini diduga telah melakukan perbuatan TPPU yaitu dengan cara menempatkan, mentransfer, menghibahkan, menitipkan, mengubah, bentuk atau menukarkan dengan mata uang atas harta kekayaan yang mereka miliki.
Petugas KPK juga berhasil menyita sejumlah barang bukti hasil TPPU di antaranya sejumlah kendaraan roda empat atau mobil masing-masing Toyota Alphard Velfire, Ford Everest dan Toyota Land Cruiser.
Barang bukti lainnya yang ditemukan adalah dua unit apartemen di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur serta sejumlah dokumen terkait pemberian izin usaha pembukaan perkebunan sawit dan sejumlah bukti rekening lainnya.
Petugas KPK juga menemukan dan menyita sejumlah barang bukti lainnya di antaranya berupa koleksi tas wanita berbagai merek dengan jumlah sebanyak 40 buah. Total harga tas mahal tersebut diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Diduga tas tersebut dibeli dengan menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan Rita Widyasari selama dirinya menjabat sebagai Bupati Bupati Kutai Kertanegara.
“Kedua tersangka, masing-masing Rita Widyasari dan Khairuddin disangkakan telah melakukan perbuatan korupsi yaitu dengan tuduhan melakukan pencucian uang, keduanya telah melanggar Pasal 3 atau 4 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)” pungkas Laode M. Syarif.
