Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Penyandang Disabilitas Meningkat
Dia menambahkan, negara memiliki kewajiban menjamin pemenuhan hak penyandang disabilitas, salah satunya dengan membuat peraturan termasuk menghapuskan aturan dan budaya yang melanggar hak penyandang disabilitas sesuai dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan ‘Convention on the Rights of Persons with Disabilities’ (Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas).
Pribudiarta juga mengapresiasi langkah Peradi yang berkomitmen melalui penandatanganan perjanjian kerja sama tentang bantuan hukum bagi perempuan dan anak penyandang disabilitas korban kekerasan dan diskriminasi.

Ia berharap, Peradi dapat memberikan bantuan dan pendampingan hukum bagi perempuan dan anak penyandang disabilitas yang mengalami kekerasan serta terpenuhinya perlindungan khusus sesuai amanat Undang-undang Nomor 08 Tahun 2016, Bab X tentang Perlindungan Khusus bagi Perempuan dan Anak Penyandang Disabilitas.
“Semoga ke depan tidak ada lagi diskriminasi yang dialami oleh penyandang disabilitas dalam berbagai aspek kehidupan sebagai warga negara, dan koordinasi yang telah kita bangun ini dapat terus dikembangkan,” harapnya.
Pribudiarta juga mengajak untuk bersama-sama tingkatkan perlindungan perempuan dan anak penyandang disabilitas. “Kita semua bertanggung jawab dan harus bergerak bersama,” imbuhnya.