Ditreskrimsus Polda Metro Tangkap Satu Pelaku Penipuan Online
JAKARTA— Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap satu pelaku tindak pidana penipuan melalui media online.
“Tersangka adalah seorang wanita berinisial DL yang berusia 40 tahun, berhasil kami tangkap di kawasan Semanan Megah Blok A/9, Daan Mogot, Jakarta Barat,” kata Argo dalam jumpa pers di Mapolda Metro jaya, Jakarta Selatan, Selasa, (16/1/2018).
Argo menjelaskan, untuk memuluskan tindakan penipuannya, Pelaku DL menyadap email milik korban, di mana DL selalu mengirim email kepada korban yang mirip dengan email asli rekan bisnis korban.
Selain itu, beber Argo, tersangka juga mengganti rekening pembayaran serta menggunakan rekening perusahaan yang sudah bangkrut, guna untuk menampung uang hasil kejahatan tersebut.
“Selanjutnya, setelah uang ditransfer oleh korban, pelaku langsung langsung mengambil uang dalam bentuk cash di Bank,” tutur Argo.
Sementara, Kanit IV Subdit Cyber Crime Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Fian Yunus membeberkan bahwa pelaku melancarkan aksinya berawal dari pembelian vaksin ayam, yang salah satu korban bernama Steven Leonardi.
Yunus menuturkan pada 1 Februari 2016 korban Steven melakukan kerja sama dengan BESTAR Laboratory PTE LTD Singapura dalam hal kelanjutan pembelian vaksin ayam tersebut.
Kemudian, pada 20 September 2016, korban menerima email yang berisi perubahan alamat email transfer uang yang dikirim melalui email palsu, email-nya mirip dengan email BESTAR Laboratory PTE LTD Singapura, sehingga berisi perubahan rekening tujuan untuk ditransfer ke alamat rekening BCA dengan Nomor 3452681711 atas nama CV. Sunjaya.
“Jadi, Korban Leonardi langsung kirim uang jutaan rupiah ke alamat palsu itu, tanpa mengecek secara detail email asli dari BESTAR Singapura PTE.LTD tersebut,” Pungkas Yunus.
Buntutnya, pada 29 Februari 2016, tanpa melakukan konfirmasi, Steven langsung mengirim ke rekening yang telah dikirim oleh penipu. Jumlah yang ditransfer adalah USD31.331,60 atau sekitar Rp400.000,00.
“Kita cek ke pelaku, berdasarkan pengakuan DL, korban bukan hanya Steven, tapi juga ada dari berbagai negara, yaitu Amerika, Jerman dan Vietnam,” imbuhnya.
Dari tangan tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa dua unit ponsel Samsung, satu unit ponsel OPPO, satu buku cek Bank BCA atas nama CV Sunjaya, delapan unit kartu kredit, satu buah flash disk dan satu laptop berwarna merah.
“Saya imbau masyarakat berhati hati dengan modus penipuan email seperti ini,” harap Yunus.
Atas perbuatannya, pelaku DL dijerat pasal berlapis yakni Pasal 28, ayat 1 Jo Pasal 45 A Ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Pasal 3 Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 85 UU RI Nomor 2011 tentang Transfer Dana dengan Pidana 20 tahun penjara.