Bawaslu NTB Ingatkan ASN tak Berpolitik Praktis
MATARAM – Pada 2018 merupakan tahun politik. Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) serentak akan digelar di seluruh wilayah Indonesia, tidak kecuali di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), baik pemilihan bupati, walikota maupun gubernur.
“Karena itu, sebagai abdi negara dan abdi masyarakat, di mana dalam Undang – undang telah diatur, bahwa ASN tidak boleh terlibat politik praktis dan harus tetap menjaga netralitas selama proses Pemilukada berlangsung”, kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTB, Khuwailid, di Mataram, Rabu (3/1/2018).
Menurutnya, dalam proses pemilukada, tidak menutup kemungkinan terjadi tarik-menarik kepentingan termasuk adanya ASN yang terlibat politik praktis.
Sebagai badan yang mengawasi proses pelaksanaan pemilukada, Bawaslu tentu akan melakukan pengawasan dan kalau ada ditemukan pelanggaran akan dilakukan penindakan dan memang dari sisi UU, ASN yang terbukti melakukan pelanggaran sudah ada sanksi.
“ASN tidak boleh dipengaruhi kepentingan politik, termasuk melibatkan diri dalam politik praktis juga tidak boleh”, katanya.
Kepada para bakal calon maupun calon nantinya pascaditetapkan KPU, Bawaslu telah mengeluarkan surat imbauan supaya tidak menggunakan fasilitas rumah ibadah dan lembaga pendidikan untuk kegiatan kampanye.
Gubernur NTB, Zainul Majdi, dalam rapat pimpinan dengan segenap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov NTB juga mengingatkan ASN supaya tetap menjaga netralitas selama proses pemilukada berlangsung.
“Pastikan Bapak Ibu ASN untuk tetap menjaga netralitas dan tidak terlibat politik praktis selama proses pemilukada, tetap bekerja dan menjalankan tanggung jawab sebagai abdi masyarakat”, katanya.