2018, Disdikpora DIY Ubah Mekanisme PPDB SMA/SMK

YOGYAKARTA – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY mulai merampungkan penyusunan rumusan mekanisme baru dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tingkat SMA/SMK tahun 2018 mendatang.

Rumusan baru tersebut dibuat sebagai evaluasi atas penyelenggaraan PPDB sebelumnya yang masih mengalami banyak permasalahan.

Kepala Seksi Perencanaan Kependidikan Disdikpora DIY, Bahtiar Nur Hidayat, mengatakan akan ada sejumlah perubahan mekanisme dalam PPDB tingkat SMA/SMK pada tahun 2018 mendatang.

Salah satunya adalah terkait mekanisme sistem zonasi. Jika tahun lalu penerapan sistem zonasi didasarkan pada dua hal yakni alamat tempat tinggal/domisili siswa dan asal sekolah, maka kemungkinan hal itu akan diubah.

“Untuk sistem zonasi mendatang kemungkinan kita hanya akan gunakan berdasarkan tempat tinggal siswa saja. Sementara asal sekolah tidak kita pakai. Ini untuk merespon banyaknya masyarakat yang merasa dirugikan dalam PPDB kemarin,” katanya, Kamis.

Selain terkait sistem zonasi, perubahan mekanisme PPDB juga akan dilakukan terkait jadwal pelaksaaan pendaftaran bagi siswa miskin atau kurang mampu. Jika pada tahun lalu jadwal PPDB antara jalur siswa reguler dan jalur siswa miskin dilakukan bersamaan, maka pada PPDB mendatang jadwal akan dibuat terpisah. Sementara untuk kuota siswa miskin atau kurang mampu tetap sama yakni sebesar 20 persen.

“Tahun lalu banyak keluhan siswa reguler yang tidak diterima di sekolah karena kuotanya digunakan untuk siswa kurang mampu. Padahal tidak semua kuota siswa kurang mampu itu terisi penuh. Sehingga nanti akan kita ubah. Pendaftaran dilakukan untuk siswa kurang mampu dilaksanakan terlebih dahulu. Jika masih ada kuota tersisa, akan dialihkan untuk siswa reguler,” katanya.

Disdikpora DIY juga menyatakan perihal kemungkinan ikutnya sekolah swasta dalam proses PPDB sistem online pada tahun ajaran 2018/2019 mendatang. Pasalnya dalam PPDB 2017 lalu, penggunaan sistem online baru diikuti sekolah SMA/SMK negeri di DIY saja. Penerapan sistim PPDB online bagi sekolah swasta ini dilakukan karena dinilai lebih transparan, praktis dari sisi waktu dan tenaga serta memudahkan siswa maupun orang-tua wali murid.

Sebagaimana diketahui, dalam proses PPDB tingkat SMA/SMK di DIY tahun 2017 lalu, masih banyak permasalahan yang terjadi. Sejumlah siswa maupun orangtua wali murid merasa dirugikan dengan sistem PPDB yang dibuat pemerintah provinsi dalam hal ini Disdikpora DIY.

Disdikpora sendiri baru pertama kali menyelenggarakan PPDB pada tahun 2017. Hal itu dikarenakan adanya alih pengelolaan SMA/SMK dari semula oleh pemerintah Kabupaten/Kota ke Pemerintah Provinsi. Selama ini proses pengelolaan sekolah termasuk PPDB dilakukan oleh pemerintah Kabupaten/Kota.

Lihat juga...