Gunakan Narkoba, Bakal Calon Kepala Daerah Digugurkan
MATARAM – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Aksar Anshori mengatakan, jika dalam proses pemeriksaan kesehatan terutama tes narkoba oleh BNN terdapat bakal calon yang positif menggunakan narkoba, maka secara otomatis akan digugurkan.
Pernyataan tersebut disampaikan Aksar usai menandatangani nota kesepahaman dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) untuk pemeriksaan bakal calon kepala daerah Pemilukada 2018 di RSUD Provinsi NTB, Kamis (4/1/2018).
“Pokoknya kalau ada bakal calon positif menggunakan narkoba dari hasil yang disimpulkan BNN NTB, ya digugurkan,” kata Akshar.
Pemeriksaan kesehatan bakal calon kepala daerah yang akan ikut bertarung pada Pemilukada 201 sendiri akan dilaksanakan pada tanggal 8 – 15 Januari 2018, baik menyangkut kesehatan fisik, mental maupun pemeriksaan bebas dari narkoba.
Pemeriksaan kesehatan dilaksanakan di RSUD NTB, hasil dari pemeriksaan tersebut nantinya akan menjadi salah satu pertimbangan bakal calon bisa lolos atau tidak.
Seluruh tim dokter RSUD NTB, BNN dan HIMPSI akan melakukan rangkaian pemeriksaan detail, itemnya telah diatur oleh putusan KPU sampai menghasilkan dua kesimpulan, apakah bakal pasangan calon memenuhi persyaratan sehat jasmani untuk menjalankan tugas dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
“Hasilnya bisa positif, bisa negatif. Kalau positif akan ada lanjutan pemeriksaan dari BNN tentu yang paling paham tim pemeriksa, kami hanya user yang mendapatkan hasil dan keterangan untuk tiap bakal calon,” katanya.
Terkait mengenai detail masalah apa yang akan diperiksa dari kesehatan bakal calon, Aksar tidak mau berkomentar banyak, sebab hal tersebut merupakan kewenangan dari dokter. Bukan ranah KPU, KPU hanya menerima hasil, sebab memang dokter yang lebih paham dan tahu soal itu.
“Untuk biaya mengikuti pemeriksaan bakal calon kepala daerah, KPU akan mengikuti standar yang telah ditetapkan IDI, HIMPSI dan BNN, seluruhnya dibiayai dari dana hibah APBD KPU NTB,” ujarnya.
Direktur RSUD Provinsi NTB, H. Lalu Hamzi Fikri memastikan, proses pemeriksaan terhadap bakal calon kepala daerah akan berlangsung baik, serta menjamin kerahasiaan hasil pemeriksaan, termasuk mengupayakan tidak banyak mobilisasi massa saat proses pemeriksaan.
“RSUD ditunjuk melakukan proses pemeriksaan terhadap bakal calon kepala daerah. RSUD tentu siap memberikan pelayanan terbaik, baik dari sisi SDM maupun fasilitas penunjang yang cukup memadai,” katanya.
Apalagi RSUD NTB sekarang telah ditetapkan sebagai RSUD tipe B pendidikan dengan jumlah dokter mencapai 100 lebih, baik dokter umum maupun dokter spesialis.