Cabang Dinas Pendidikan Urung Dibentuk di Sumbar

PADANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memastikan tidak akan membentuk Cabang Dinas (cabdin) seperti yang direncanakan sebelumnya untuk membentuk delapan cabdin di Sumbar.

Hal ini didasari dari ketikdasanggupan Pemprov Sumbar untuk memenuhi beberapa ketentuan usulan yang diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar Ali Asmar mengatakan, usulan yang diberikan oleh Kemendagri itu, jika ingin membentuk cabdin, maka di Pemprov Sumbar perlu dilakukan pemangkasan terhadap eselon IV di Dinas Pendidikan Sumbar.

Eselon IV yang merupakan jajaran jabatan tingkatan Kepala Sub Bagian (Kasubag) itu, dipindahkan menjadi Kepala Cabdin. Namun, melihat adanya pemangkasan di tingkat eselon IV itu, Sekdaprov menilai bukanlah sebuah hal yang bagus.

Ia menyebutkan, mengingat ada sekira 18 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pendidikan Sumbar yang memiliki jabatan sebagai Kasubag, sementara yang di Sumbar hanya akan dibentuk delapan cabdin. Artinya, ada 10 orang PNS yang harus non job, karena kuota untuk dipindahkan eselon IV menjadi Kepala Cabdin lebih sedikit, ketimbang yang akan dipangkas.

“Sekarang coba kita hitung, ada 18 orang yang selama ini bekerja mengisi jabatan menjadi Kasubag di Dinas Pendidkan Sumbar. Dikarenakan dibentuknya cabdin, 18 orang itu harus dimutasi menjadi Kepala Cabdin. Sementara kuota untuk menjadi Kepala Cabdin hanya ada delapan orang, otomatis yang sisanya 10 orang yang sebelumnya memiliki jabatan Kasubag, mau tidak mau harus non job,” katanya, Kamis (4/1/2018).

Untuk itu, Ali menegaskan, setelah menimbang tentang usulan yang diberikan oleh Kemendagri ke Pemprov Sumbar, maka Pemprov Sumbar memutuskan tidak akan membentuk cabdin. Hal ini dilakukan supaya tidak terjadi non job yang terbilang cukup banyak di jajaran eselon IV di Dinas Pendidikan Sumbar.

Meski Pemprov Sumbar memastikan tidak akan membentuk cabdin, namun sebagai upaya untuk memaksimalkan melakukan pengawasan dan melayani guru-guru SMA/SMK yang ada di daerah, Pemprov Sumbar mempunyai istilah melakukan cabdin berjalan.

“Jadi, di sini akan ada perjalanan dinas bagi eselon IV bersama tim dalam menjalankan tugas, yakni melakukan cabdin berjalan itu,” ungkapnya.

Menurutnya, cara seperti itu akan lebih tepat ketimbang membentuk cabdin dan ditempatkan di delapan daerah tersebut. Hal positif lainnya, para pejabat eselon IV bisa memperlihatkan kinerja dengan dilimpahkan sebagai penanggung jawab cabdin berjalan, sehingga tidak ada istilah Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Burhasman menjelaskan, sebelumnya pemerintah pronvisi telah menetapkan delapan cabdin pendidikan untuk mengurus 493 SMAN/sederajat. Namun, setelah adanya pertimbangan dari usulan yang diberikan oleh Kemandagri, akhirnya Pemprov Sumbar memilih tidak membentuk cabdin. Akan tetapi mengusulkan ke Kemendagri melakukan cara lain, yakni cabdin berjalan.

Ia menjelaskan, pembentukan cabdin berdasarkan Permendagri Nomor 12 Tahun 2017. Dalam aturan itu diatur pedoman pembentukan dan klasifikasi Cabang Dinas serta Unit Pelaksana Teknis Daerah, baik Provinsi maupun Kabupaten dan Kota.

Berkaitan dengan cabang dinas yang bisa menentukan daerah adalah tingkat provinsi dan itu terbatas. Kewenangan saat ini hanya diotonomikan sampai tingkat provinsi, karena ada beberapa kewenangan yang memang sudah ditarik ke provinsi, di antaranya adalah kewenangan mengenai kehutanan, kelautan dan perikanan, pertambangan serta kewenangan pendidikan SMA/SMK.

Lihat juga...