Satpol PP Segel Ratusan Kios di Pasar Alok Maumere

MAUMERE – Ratusan kios dan los yang terdapat di dalam komplek Pasar Alok Maumere, yang merupakan pasar terbesar di kabupaten Sikka, disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sikka, Senin (27/11/2017).

Kepala Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Sikka, Yosef Benyamin, SH, mengatakan, penyegelan mulai dilakukan sejak Senin (27/11/2017) hingga Selasa (28/11/2017) terhadap kios dan juga membongkar los-los di pasar tersebut.

“Pembongkaran telah kami lakukan sejak pagi. Ada 3 los yang kami bongkar, sebab tidak digunakan dan semua kios yang dijadikan gudang juga akan kami bongkar dan dikembalikan kepada fungsi semula sebagai tempat berjualan,” tegasnya, Senin (27/11/2017).

Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) kabupaten Sikka, Yosef benyamin, SH. -Foto: Ebed de Rosary

Menurut Yosef, sebelum dilakukan pembongkaran, pihaknya sudah melakukan sosialisasi dan telah mengeluarkan surat teguran dan peringatan kepada para pedagang yang menyewanya sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga para pedagang sudah mengetahuinya.

“Banyak pedagang yang memanfaatkan kios sebagai gudang menyimpan barang dagangan mereka, sehingga tidak sesuai dengan fungsinya. Kami juga membongkar kios yang pemiliknya menunggak pembayaran, bahkan ada yang bertahun-tahun tidak bayar, agar bisa disewakan kepada pedagang lain,” ungkapnya.

Menurut Yosef, para pedagang bukan saja menunggak pembayaran kios, tetapi menjual dan menyewakan kios tersebut kepada pedagang lain dengan harga yang tinggi. Padahal, kios tersebut merupakan aset pemerintah yang tidak boleh diperjualbelikan sesuka hati.

“Kami akan kembalikan kios-kios tersebut sesuai fungsinya semula sebagai tempat berjualan dan akan disewakan kepada pedagang lain yang berminat. Selama ini, kios tersebut dikuasai oleh orang-orang sesuka hati dengan tidak membayar uang sewa dan menjualnya ke pedagang lain,” terangnya.

Kepala Pengelola Pasar Alok Maumere, Laurensius Conterius, menjelaskan, dari 31 kios di Blok A, 14 di antaranya menunggak pembayaran. Sementara di Blok B dari 51 kios yang ada menunggak pembayaran sebanyak 48 kios, serta di Blok C sebanyak 25 kios menunggak dari total kios sebanyak 31 buah.

Selain itu, beber Laurens, sapaannya, Blok D dari total 19 kios hanya 1 kios saja yang membayar uang sewa serta di Blok G sebanyak 5 kios semuanya menunggak pembayaran. Jumlah tunggakan juga bervariasi dari beberapa bulan hingga 5 tahun.

“Harga sewa kios memang bervariasi, tergantung luas kiosnya. Paling murah Rp318 ribu dan yang paling mahal sebesar Rp335 ribu sebulan. Petugas kami selalu melakukan penagihan, namun kesulitan sehingga kami meminta bantuan Satpol PP untuk melakukan penagihan dan penertiban,” terangnya.

Selain kios, lanjut Laurens, los campuran B sebanyak 23 los rata-rata menunggak pembayaran, bahkan ada yang tidak membayar sewa sejak 2010. Untuk los campuran C sebanyak 18 los hanya 1 los saja yang rutin membayar uang sewa sebesar Rp97 ribu sebulan.

Petugas Satpol PP menggunakan linggis untuk mencongkel gembok pada kios yang menunggak pembayaran dan menggganti gemboknya dengan yang baru, serta memberi tanda silang merah dengan cat di depan pintu kios tersebut.

Beberapa pemilik barang disuruh mengeluarkan barangnya yang ada di dalam kios setelah gembok dibuka paksa dan tidak ada pedagang yang melawan. Bahkan pedagang meski dengan bersungut-sungut tetap saja mengangkut barang dagangan mereka dan meletakkan di luar kios sebelum Satpol PP menggemboknya kembali.

Lihat juga...