Polda Sumbar dan Bea Cukai, Ungkap Sindikat Narkotika Internasional

Kombes Kumbul menyebutkan, berdasarkan keterangan dari para tersangka itu, pil ekstasi yang dibeli dari Belanda itu, akan diracik dalam bentuk atau jenis narkotika lainnya dengan suatu alat, yang target pasarnya Kota Padang dan Pekanbaru. Bahkan, pil ekstasi itu direncanakan oleh tersangka menjadi sebuah usaha home industry, yang direncanakan dikerjakan di dalam Lapas.

“Jadi, hasil tangkapan kali ini, merupakan keberhasilan yang besar, karena keinginan untuk mengedarkan narkotika dengan hasil racikannya itu, telah berhasil kita gagalkan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bea Cukai Padang Hilman mengatakan keberhasilan mengungkap kasus narkotika jaringan internasional ini merupakan sinergi bersama Bea Cukai dengan Polda Sumbar. Karena, setelah Bea Cukai mendeteksi adanya narkotika masuk ke Padang yang dari luar negeri, langsung melakukan koordinasi dengan pihak Polda Sumbar.

“Di sini ucapkan selamat kepada Polda Sumbar yang berhasil mengungkap kasus ini. Karena, dengan keberhasilan ini, generasi bangsa telah diselamatkan dari orang-orang, seperti yang dilakukan ole warga binaan di Lapas Klas II B Pariama,” ujarnya.

Selain itu, menyikapi adanya pengendalian narkotika yang merupakan dari dalam Lapas, Kakanwil Kemenkumham Sumbar Dwi Prasetyo Santoso mengatakan, ke depan tentunya kita akan meningkatkan pengawasan supaya narkotika tidak masuk ke dalam Lapas, apalagi cukup banyak modus pengunjung yang berupaya membawa narkotika ke dalam Lapas.

“Soal menggunakan handphone di dalam Lapas, memang tidak ada aturannya, yang aturannya itu dilarang menggunakan handphone untuk hal-hal negatif. Karena, jika disita handphone narapidana dan warga binaan itu, bagaimana mau berkomunikasi, sementara fasilitas telpon tidak ada di dalam Lapas,” jelasnya.

Lihat juga...