Polda Sumbar dan Bea Cukai, Ungkap Sindikat Narkotika Internasional

PADANG – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Barat bersama Bea Cukai Padang berhasil mengungkap kasus narkotika jaringan internasional dengan mengamankan barang bukti sebanyak 214 butir pil ekstasi dengan berat 86,88 gram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Kumbul Kusdwijanto Sudjadi menjelaskan, pil ekstasi sebanyak 214 butir itu dipesan oleh seorang warga binaan yang berada di dalam Lapas Klas II B Pariaman. Pil ekstasi itu pun dipesan dari Belanda melalui pesan online yang dikirim ke Padang menggunakan jasa pengiriman pos.
“Jadi, yang memesan pil ekstasi ini orang yang berada di dalam Lapas yang bernisial R dan SK alias N. Untuk mengambil pesanan itu, R melalui SK alias N meminta Y untuk mengambil pesanan barang itu. Setelah terus kita dalami, akhirnya Y berhasil kita tangkap di parkiran Rumah Sakit Islam Siti Rahmah di Air Pacah Padang pada hari Sabtu 28 Oktober pukul 16.30 Wib,” jelasnya, Kamis (2/11/2017).
Dikatakannya, sebelum Dirresnarkoba turun ke lapangan, telah mendapat sejumlah informasi dari Bea Cukai. Dimana sebelum 214 butir pil ekstasi itu sampai ke Padang, paket kiriman dari Belanda itu masuk dulu ke Jakarta, melalui jasa pengiriman jalur udara. Barang yang datangpun tidak datang secara keseluruhan, akan tetapi datang per paket.
“Jadi kita itu mengikuti pengiriman dan penerima barang tersebut. Hingga akhirnya, setelah diikuti, ternyata barang itu dijemput di Air Pacah Padang Bypass. Langsunglah kita amankan orang yang menerima pesanan pil ekstasi itu,” ujarnya.
Setelah diamankan oleh Dirresnarkoba Polda Sumbar, Y dibawa ke Mapolda Sumbar dan diminta keterangannya. Dari keterangan Y, ia disuruh oleh R dan SK alias N yang berada di dalam Lapas Klas II Pariaman. Selanjutnya, Dirresnarkoba menjemput kedua orang warga binaan itu, dan juga menemukan barang bukti, yang merupakan alat untuk meracik pil ekstasi tersebut.