Penyederhanaan Golongan Listrik Diharapkan tak Berdampak TDL

MATARAM – Rencana pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) melakukan penyederhanaan atau penghapusan golongan listrik 1.300, 2.200 dan 3.300 menjadi 4.400 diharapkan tidak berdampak terhadap tarif dasar listrik (TDL).

“Kalau sekedar menaikkan daya, mau berapapun tidak ada masalah, selama tidak disertai kenaikan TDL, sebab kalau sampai TDL dinaikkan, tentu akan memberatkan masyarakat,” kata Asisten ll Bidang Ekonomi Pemprov NTB, Chairul Machul di Mataram, Kamis (30/11/2017).

Termasuk juga di dalamnya biaya beban dan memang peningkatan daya tersebut juga tidak akan berdampak terhadap kenaikan biaya beban listrik yang bisa memberatkan masyarakat, khususnya masyarakat tidak mampu.

Menurutnya, kalau sampai penghapusan golongan listrik di bawah 4.400 tersebut dilakukan disertai kenaikan TDL maupun beban, tidak hanya akan berdampak terhadap sektor rumah tangga, tapi juga sektor lain seperti sektor industri.

“Tapi kalau tujuannya untuk mendorong penggunaan energi listrik secara produktif sangat bagus, karena sekarang listrik memang tidak lagi sebatas kebutuhan rumah tangga untuk penerangan. Tapi lebih luas dari itu, bisa mendorong sektor ekonomi,” ujarnya.

Sementara terkait rencana mendorong konversi dari gas LPG ke listrik, Chairul mengaku tidak setuju, pasalnya proses konversi dari minyak tanah ke gas LPG saja, sampai sekarang belum sepenuhnya tuntas di NTB, tiba-tiba harus beralih lagi ke listrik.

Bahkan konversi minyak tanah ke gas LPG baru hanya di Pulau Lombok, sementara di Pulau Sumbawa masih menggunakan minyak tanah dan baru mau proses konversi ke gas LPG.

“Kalaupun proses konversi tersebut tetap dilakukan, harus bertahap dulu, tidak bisa serta merta dilakukan, misalnya untuk tahap awal diberikan secara gratis kepada masyarakat. Persoalan lain masyarakat mau tidak, terutama masyarakat tidak mampu,” katanya.

Lebih lanjut ia menambahkan, harus ada subsidi, tergantung kebijakan pemerintah pusat, apakah akan memberikan dalam bentuk kompensasi maupun subsidi.

Sebelumnya pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM berencana akan melakukan penyederhanaan listrik bagi pelanggan dengan golongan 1.300 VA, 2.200 VA, dan 3.300 VA. Semua golongan tersebut akan dinaikkan dan ditambah dayanya menjadi 4.400 VA. Sementara golongan 4.400 VA hingga 12.600 VA dinaikkan dan ditambahkan dayanya menjadi 13.000 VA, serta golongan 13.000 VA ke atas dayanya akan di-loss stroom.

Dengan penyederhanaan golongan pelanggan listrik tersebut, tenaga listrik lebih bisa diakses oleh seluruh masyarakat Indonesia. Dengan demikian, masyarakat yang memiliki Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) juga akan diuntungkan dengan program tersebut

Karena selama ini UMKM rata-rata adalah pelanggan golongan 1.300 VA hingga 3.300 VA. Dengan kenaikan daya tanpa tambahan biaya dan tanpa kenaikan tarif per KWH, UMKM dapat berkembang karena bisa memperoleh daya listrik yang lebih besar tanpa mengeluarkan biaya tambahan.

Lihat juga...