Peserta CPNS Kemenkeu di Sumbar Lapor Ombudsman
PADANG — Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) menerima pengaduan masyarakat tentang sistem penerimaan CPNS di Kementerian Keuangan yang baru diumumkan pada Rabu, 29 November 2017.
Pelaksana Tugas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi, mengatakan Ombudsman telah menerima satu pelapor bernama Dewi Kurniati Airlangga, yang berkaitan adanya keganjilan dalam sistem penilaian yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan dalam penerimaan CPNS dengan Formasi Jabatan Pemeriksa Kekayaan Negara.
Ia menyebutkan, berdasarkan hasil keterangan pelapor, hasil SKD yang diperoleh pelapor dengan nilai 389 dan berada di peringkat 1 untuk Sesi 1 di Jakarta. Bahkan, secara rangking nasional, pelapor mengaku berada di peringkat 7.
Tidak hanya sampai di sana, pada tahap kedua, yaitu psikotest, pelapor berada di peringkat 10. Setelah pengumuman akhir, pelapor malah jatuh ke peringkat 20 yang menjadikan pelapor tidak memenuhi syarat kelulusan.
“Jadi, hasil akhirnya itu, membuat palapor merasa ada yang ganjil, kenapa pada sesi pengumuman akhir sampai ke urutan 20?” jelasnya, Kamis (30/11/2017).
Padahal, kata Adel, nilai wawancara pelapor termasuk tinggi, yaitu 80,55 dan jika diurutkan berdasarkan nilai wawancara saja, pelapor peringkat ke-8. Pelapor menyatakan, bahwa penyebab ketidaklulusannya dikarenakan nilai kesehatan pelapor yang sangat rendah, yaitu 50.
“Kalau persoalan ini, tentu kita terima untuk pelaporannya. Untuk penerimaan CPNS di Sumbar tahun ini, baru ini laporan terkait dugaan kecurangan penerimaan CPNS yang diterima Ombudsman Perwakilan Sumbar,” ucapnya.
Adel mengaku akan mempercepat tindaklanjut laporan tersebut. Karena lokasi terlapor di Jakarta, hari ini akan dikoordinasikan dengan Ombudsman RI di Jakarta.
Sementara itu, pelapor Dewi Kurniati Airlangga, mengatakan, jika ia mempertanyakan transparansi penilaian kesehatan, padahal yang diperiksa hanya secara fisik. Bahkan, pembagian nilai kesehatan hanya 3, yaitu: 100, 75, 50.
“Saya malah memperoleh nilai 50, berarti saya mendapatkan nilai terendah. Padahal, ketika tes kesehatan dilakukan, saya melihat jelas dokter melingkari sehat di kertas untuk penilaian saya,” jelasnya.
Ia memaparkan, persentase nilai kesehatan sangat kecil, yaitu 30 persen dari total SKB (total SKB 60 persen, SKD 40 persen), tetapi berdampak sangat besar pada nilai akhir, karena pemberian nilai yang rentangnya sangat besar. Peserta yang lulus dengan nilai SKD dan wawancara jauh di bawah Pelapor memperoleh nilai kesehatan 100.
“Ada yang perlu dibuat terbuka di sini, bagaimanakah penilaian kesehatan yang dilakukan? Bagaimana sistem penilaian per item pemeriksaan? Ini yang perlu diperjelas,” katanya.
Tidak hanya persoalan tersebut, pada saat pengumuman awal formasi, juga tidak ada syarat-syarat kesehatan tertentu untuk masing-masing formasi.