Terkait Pelanggaran Etik, MKD Periksa Setya Novanto

JAKARTA – Sejumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia yang tergabung dalam Majelis Kehormatan Dewan (MKD) selesai melakukan pemeriksaan terhadap Setya Novanto, Ketua DPR RI. Pemeriksaan yang dilakukan selama 2 jam tersebut berlangsung di Gedung Komisi Penberantasan Korupsi (KPK) Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan.

Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad saat ditanya wartawan usai melakukan pemeriksaan terhadap Setya Novanto di Gedung KPK Jakarta menjelaskan bahwa secara keseluruhan pemeriksaan berjalan lancar. Setya Novanto selama menjalani pemeriksaan sangat kooperatif dan bersedia menjawab semua pertanyaan yang diajukan MKD kepadanya.

Menurut Sufmi Dasco Ahmad, ada satu hal penting yang sempat ditanyakan MKD kepada Setya Novanto, salah satunya berkaitan adanya dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Setya Novanto terkait jabatannya sebagai Ketua DPR RI. Jika Setya Novanto terbukti bersalah atau melakukan pelanggaran etik maka yang bersangkutan bisa diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua DPR RI.

“Kami sudah bertemu Pak Setya Novanto selama sekitar 2 jam di Gedung KPK, salah satu yang kita tanyakan adalah terkait adanya dugaan pelanggaran etik yang dilakukan dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPR RI, apakah betul ada tugas-tugas yang selama ini diabaikan Pak Novanto,” jelas Sufmi Dasco Ahmad di Gedung KPK Jakarta, Kamis (30/11/2017).

Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa pemberhentian seorang Ketua DPR RI dari jabatannya itu tergantung dari hasil investigasi yang sebelumnya dilakukan oleh MKD. Menurut keterangan Sufmi Dasco Ahmad, sebenarnya ketentuan tersebut sudah diatur dalam dalam Pasal 7 Undang-Undang (UU) MD3, salah satunya mengatur mekanisme atau tahapan pemberhentian seseorang dari jabatannya sebagai Ketua DPR RI.

Menurut Sufmi Dasco Ahmad, sejumlah Anggota MKD secara bergantian sempat bertanya secara langsung kepada Setya Novanto, misalnya bagaimana kronologis mulai penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan penyidik KPK, kemudian bagaimana kejadian kecelakaan mobil Toyota Fortuner hingga proses menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Medika Pernata Hijau dan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

“Selain melakukan pemeriksaan terhadap Ketua DPR RI, MKD juga memanggil dan meminta keterangan pihak-pihak terkait lainnya, diantaranya Sekretaris Jenderal (Setjen) DPR RI dan juga unsur Wakil Ketua DPR RI. Keterangan atau informasi mereka diperlukan sebagai pertimbangan sebelum MKD memutuskan memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya sebagai Ketua DPR RI,” pungkas Sufmi Dasco Ahmad.

Lihat juga...