Peserta CPNS Kemenkeu di Sumbar Lapor Ombudsman

Adel mengaku akan mempercepat tindaklanjut laporan tersebut. Karena lokasi terlapor di Jakarta, hari ini akan dikoordinasikan dengan Ombudsman RI di Jakarta.

Sementara itu, pelapor Dewi Kurniati Airlangga, mengatakan, jika ia mempertanyakan transparansi penilaian kesehatan, padahal yang diperiksa hanya secara fisik. Bahkan, pembagian nilai kesehatan hanya 3, yaitu: 100, 75, 50.

“Saya malah memperoleh nilai 50, berarti saya mendapatkan nilai terendah. Padahal, ketika tes kesehatan dilakukan, saya melihat jelas dokter melingkari sehat di kertas untuk penilaian saya,” jelasnya.

Ia memaparkan, persentase nilai kesehatan sangat kecil, yaitu 30 persen dari total SKB (total SKB 60 persen, SKD 40 persen), tetapi berdampak sangat besar pada nilai akhir, karena pemberian nilai yang rentangnya sangat besar. Peserta yang lulus dengan nilai SKD dan wawancara jauh di bawah Pelapor memperoleh nilai kesehatan 100.

“Ada yang perlu dibuat terbuka di sini, bagaimanakah penilaian kesehatan yang dilakukan? Bagaimana sistem penilaian per item pemeriksaan? Ini yang perlu diperjelas,” katanya.

Tidak hanya persoalan tersebut, pada saat pengumuman awal formasi, juga tidak ada syarat-syarat kesehatan tertentu untuk masing-masing formasi.

Lihat juga...