JAKARTA – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung menahan Edward Seky Soeryadjaya. Tersangka dugaan korupsi dana pensiun PT Pertamina (Persero) tersebut ditahan karena sering mangkir dari panggilan untuk pemeriksaan.
JAM Pidsus Kejaksaan Agung Adi Toegarisman menyebut, Edward Seky sudah pernah dipanggil hingga tiga kali namun tidak datang. “Baru sekarang datang jadi saya pikir daripada nanti ada hal yang tidak diinginkan dalam kasus ini. Selain itu penyidik juga berhak melakukan penahanan,” kata Adi, Senin (20/11/2017).
Edward Seky Soeryadjaya yang menjabat sebagai Direktur Ortus Holding Ltd merupakan pemegang saham mayoritas PT Sugih Energy Tbk (SUGI) ditahan selama 20 hari terhitung mulai 20 November 2017. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Dalam prosesnya, Adi menyebut, penahanan dilakukan dengan memenuhi prosedur yang berlaku. Termasuk pemeriksaan kesehatan yang bersangkutan setelah sebelumnya sering beralasan tidak hadir dari panggilan karena sakit. “Ada prosedur saat kita melakukan penahanan itu, kita harus melihat cek kondisi kesehatan yang bersangkutan. Tentu kita pertimbangkan kondisi seperti itu dan dinilai penyidik memang kondisinya sehat saja dan kita lakukan penahanan,” katanya.
Sebelumnya, ESS ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) senilai Rp1,4 triliun di PT Sugih Energy Tbk (SUGI) berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-93/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 27 Oktober 2017.
Ia disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Undang-undang No31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, mantan Presiden Direktur Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) 2013-2015, Muhammad Helmi Kamal Lubis juga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut. Perkaranya sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sementara Edward Seky Soeryadjaya sebelumnya juga tercatat mangkir dalam persidangan perkara keterangan palsu akta notaris Yayasan Badan Perguruan Sekolah Menengah Kristen Jawa Barat (BPSMK-JB) di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat dengan terdakwa Dirinya sendiri.
Dalam perkara itu, ada tiga nama yang diseret sebagai terdakwa, yaitu Edward, Maria dan Gustav meski sidang sudah berlangsung selama delapan kali, dua terdakwa yaitu Edward dan Maria sama sekali tidak pernah hadir atau dapat dihadirkan di persidangan dengan alasan sakit. Majelis hakim perkara tersebut sudah memerintahkan kepada jaksa agar dibentuk tim khusus untuk menghadirkan Edward Seky Soeryadjaya. (Ant)