DPRD: Galian C di Kali Wairhek Sikka Masuk Kejahatan Lingkungan

MAUMERE — Anggota DPRD kabupaten Sikka, Faustinus Vasco menyebutkan, pengambilan material bebatuan dan pasir atau disebut galian C oleh PT.CRI (Cipta Raya Indah) di kali Wairhek Nangahale kecamatan Talibura dapat dikategorikan kejahatan lingkungan.

“Sebab pengambilan material dilakukan tanpa mengantongi izin,” sebutnya saat ditanyai Cendana News, Rabu (1/11/2017) sore.

Baca Juga: Nelayan Minta Pemprov Banten Tolak Penambangan Pasir untuk Reklamasi

Sebelumnya, masyarakat di desa Nangahale dan sekitarnya merasa keberatan dengan adanya aktifitas galian C yang dilakukan PT.CRI di kali Wairhek Nanagahale.

Anggota DPRD Sikka fraksi PKPI Faustinus Vasco,SFil. Foto : Ebed de Rosary

Disebutkan, untuk mendapatkan izin harus dilakukan kajian Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) oleh dinas Lingkungan Hidup provinsi NTT dan kalau belum, maka bisa dipidana.

“Satpol PP kabupaten Sikka harus menghentikan aktifitas,” tegas Vasco sapaannya.

Anggota fraksi PKPI ini menambahkan, dalam mengurus izin usaha pertambangan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup wajib memperhatikan rencana tata ruang, pendapat masyarakat, pertimbangan dan rekomendasi pejabat berwenang yang berkaitan dengan usaha atau kegiatan tersebut sesuai pasal 19 UU Nomor 23 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Meski pengambilan material dilakukan untuk pembangunan waduk Napunggete yang merupakan proyek nasional, perusahaan wajib mengantongi izin sebab ini juga berkaitan dengan pemasukan daerah,” ungkapnya.

Baca Juga: KPK Dalami Mekanisme Pengeluaran Izin Tambang di Konawe Utara

Diterangkan, perusahaan tidak boleh mengabaikan mekanisme pengurusan izin yang harus dilakukan sehingga aktifitas yang dilakukan tidak merusak lingkungan dan dianggap illegal.

“Ini bisa masuk kategori secara tahu dan mau melakukan aktifitas yang merusak lingkungan sehingga perusahaan bisa dipidana dan pemerintah kabupaten Sikka harus tegas menindaknya,” harapnya.

Bupati Sikka Drs.Yoseph Ansar Rera saat pertemuan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) daerah Flores Bagian Timur, Jumat (27/10/2017) lalu mengakui belum mengetahui akan adanya aktifitas tersebut dan akan memerintahkan dinas terkait untuk mengeceknya.

Baca Juga: Penambang Liar Serang Pos Pemerintah di Amazon

Dikatakan Ansar sapaannya, perusahaan tersebut idealnya harus mengantongi izin usaha terkait pengambilan material yang termasuk dalam kategori Galian C dan tentunya harus melewati tahap kajian sebelum diterbitkan izin.

“Nanti saya akan minta dinas dan instansi terkait melakukan pengecekan ke lokasi dan melihat apakah aktifitas yang dilakukan tersebut merusak lingkungan atau tidak dan apakah sudah ada izinnya,” ungkapnya.

Lihat juga...