Tim Advokasi: Tidak Ada Unsur SARA Terbukti dalam Kasus Tamim
JAKARTA — Jalan masih berlaku dihadapi Muhamad Tamim Pardede karena sembarangan mengupload serangkaian video. Tamim didakwa melanggar UU ITE dan menyebarkan kebencian dan nuansa SARA. Pada sidang ke 8, Senin 9 Oktober lalu Jaksa Penuntut Umum seharusnya menghadirkan saksi terakhir dari Bidang IT, Bahasa dan Pidana dari Bareskrim Kepolisian. Namun ternyata hanya saksi Bidang IT yang hadir.
Itulah sebabnya DR. Sulistyowati, SH, MH, Koordinator Tim Advokasi Tampar menyebutkan sidang tersebut hanya memberikan kesaksian secara teknis saja. “Bagi kami (tim advokasi tampar) lagi-lagi menjadikan sidang kali ini membuang-buang waktu karena apa yang disampaikan saksi tidak jauh berbeda dari saksi dipersidangan sebelumnya,” ujar Sulis sengit.
Sidang itu sendiri sejatinya sudah dijadwalkan dan ditetapkan pada pukul 10.00 WIB, kembali molor alias tidak tepat sesuai jadwal dikarenakan kembali dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta untuk menggeser waktu persidangan terkait belum hadirnya saksi dari bareskrim.
Beberapa postingan Muhamad Tamim Pardede yang dianggap menyebarkan kebencian dan SARA terlihat pada judul video yang di uploadnya, antara lain pada 4 Januari 2017, dengan judul “Selamat datang saudara baru china komunis” dan “penghianatan dan tipuan china komunis”, 19 Oktober 2016 memiliki judul : “Bahaya laten china komunis”.
Postingan inilah yang pada akhirnya menjerat Muhamad Tamim Pardede dengan jeratan pasal pidana pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU RI no. 19 tahun 2016 tentang perubahan UU no.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE). Atas perbuatan itu juga Muhamad Tamim Pardede terkena pidana dengan pasal 16 Jo.pasal 4 huruf b angka 1 Undang Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi Ras dan Etnis.
Menurut Sulis sidang ke 8 ini merugikan pihak jaksa penuntut dikarenakan tidak hadirnya saksi ahli Bahasa dan saksi ahli pidana, dan mungkin bisa juga merugikan ataupun menguntungkan pihaknya. “Pada hakekatnya kita berharap saksi ahli Bahasa dari pihak Jaksa Penuntut dapat hadir dikarenakan dari ahli Bahasa itulah yang bisa menentukan apakah itu SARA atau tidak, dan juga saksi ahli pidana yang dapat menentukan apakah unsur deliknya memenuhi atau tidak,” paparnya.
Tambahnya saksi pihak JPU sudah tidak ada lagi yang dihadirkan, dengan demikian kalau secara fair harus dikatakan bahwa tidak ada unsur SARA maupun unsur PIDANA yang bisa dibuktikan sama sekali, dan seharusnya kliennya sudah dapat dinyatakan bebas.
Dalam persidangan ke 8 yang akhirnya dimulai pada pukul 12.45 WIB dan berakhir pada pukul
14.30 WIB ini, baik hakim ketua maupun hakim anggota menanyakan perihal tugas dan fungsi bidang IT yang digeluti dari saksi yang dihadirkan oleh JPU. Apa yang disampaikan saksi ahli IT ini tidak jauh berbeda dengan saksi-saksi persidangan sebelumnya yang memaparkan perihal video yang di upload terdakwa dapat memicu atau memancing terjadinya konflik.
Sidang yang di pimpin majelis Hakim Haruno menyampaikan di akhir sidang bahwasanya kesempatan untuk JPU menghadirkan saksi sudah tidak ada tambahan waktu lagi, dan selanjutnya pada kamis nanti giliran dari pihak Pembela yang menghadirkan saksi ataupun ahli dalam terkait kasus Tamim Pardede itu.
Majelis hakim juga menyampaikan agar semua pihak menghormati kesepakatan yang sudah ditetapkan majelis hakim perihal dengan jadwal persidangan yang dimajukan menjadi pukul 10.00 WIB