Tim Advokasi: Tidak Ada Unsur SARA Terbukti dalam Kasus Tamim
JAKARTA — Jalan masih berlaku dihadapi Muhamad Tamim Pardede karena sembarangan mengupload serangkaian video. Tamim didakwa melanggar UU ITE dan menyebarkan kebencian dan nuansa SARA. Pada sidang ke 8, Senin 9 Oktober lalu Jaksa Penuntut Umum seharusnya menghadirkan saksi terakhir dari Bidang IT, Bahasa dan Pidana dari Bareskrim Kepolisian. Namun ternyata hanya saksi Bidang IT yang hadir.
Itulah sebabnya DR. Sulistyowati, SH, MH, Koordinator Tim Advokasi Tampar menyebutkan sidang tersebut hanya memberikan kesaksian secara teknis saja. “Bagi kami (tim advokasi tampar) lagi-lagi menjadikan sidang kali ini membuang-buang waktu karena apa yang disampaikan saksi tidak jauh berbeda dari saksi dipersidangan sebelumnya,” ujar Sulis sengit.
Sidang itu sendiri sejatinya sudah dijadwalkan dan ditetapkan pada pukul 10.00 WIB, kembali molor alias tidak tepat sesuai jadwal dikarenakan kembali dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta untuk menggeser waktu persidangan terkait belum hadirnya saksi dari bareskrim.
Beberapa postingan Muhamad Tamim Pardede yang dianggap menyebarkan kebencian dan SARA terlihat pada judul video yang di uploadnya, antara lain pada 4 Januari 2017, dengan judul “Selamat datang saudara baru china komunis” dan “penghianatan dan tipuan china komunis”, 19 Oktober 2016 memiliki judul : “Bahaya laten china komunis”.
Postingan inilah yang pada akhirnya menjerat Muhamad Tamim Pardede dengan jeratan pasal pidana pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU RI no. 19 tahun 2016 tentang perubahan UU no.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE). Atas perbuatan itu juga Muhamad Tamim Pardede terkena pidana dengan pasal 16 Jo.pasal 4 huruf b angka 1 Undang Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi Ras dan Etnis.