PT ASDP Bakauheni Terapkan Pembatasan Kendaraan Roda Dua

“Demi kepentingan ketertiban bersama dan fungsi utama pelabuhan untuk pelayanan pengguna jasa pelayaran kita ikuti aturan yang berlaku,” ungkap Andre.

Adanya aturan sterilisasi yang sudah diberlakukan dengan proses pemagaran berbagai zona dan area pelabuhan serta penggunaan sistem secure parking, ia menyebut, maka keamanan kendaraan yang ada di pelabuhan juga lebih terjamin. Selain itu pelayanan kapal bisa lebih cepat dan lancar karena dibatasi waktu serta tidak ada kendaraan roda dua yang lalu lalang serta tidak memiliki kepentingan di dalam pelabuhan.

Kendaraan operasional roda dua yang diperbolehkan masuk area dermaga hanya kendaraan berplat khusus. [Foto: Henk Widi]
Lihat juga...