PT ASDP Bakauheni Terapkan Pembatasan Kendaraan Roda Dua

Selain pengaturan pembatasan tersebut, beberapa aturan lain di antaranya kendaraan roda dua yang akan masuk ke areal dermaga melalui pos 3 atau pintu keluar tepat di samping mushola ASDP, harus menunjukan ID Card identitas diri dan perusahaan serta menyertakan KTP, SIM atau STNK kepada petugas security yang bertugas.

“Untuk mengantisipasi kehilangan kendaraan kita juga sudah menyediakan parkir di areal parkir D atau tempat kendaraan angkutan pedesaan berada dan kendaraan motor operasional clearance diperbolehkan masuk ke areal dermaga,” terang I Putu Widhiatmaja.

Penerapan sterilisasi tersebut diakui I Putu Widhiatmaja mengacu pada Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2016 dan PM 25 Tahun 2016 dan SK No. 23 Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Penyeberangan Merak serta risalah rapat tanggal 19 dan 20 September 2017. Penerapan diakuinya terhitung sejak tanggal 2 Oktober 2017 dengan aturan kendaraan yang diizinkan masuk dermaga hanya kendaraan menggunakan plat khusus, orang yang memiliki ID Card dan berseragam.

Pantauan Cendana News penerapan sistem sterilisasi kendaraan khususnya kendaraan roda dua yang diberlakukan sempat membingungkan para petugas kapal yang bertugas meski sebelumnya telah dilakukan proses sosialisasi kepada petugas yang melakukan aktivitas di dermaga. Sebagai upaya mempertegas pola penerapan sterilisasi di area pelabuhan tersebut aparat keamanan di wilayah Pelabuhan di antaranya TNI Angkatan Laut juga dilibatkan.

Andre, salah satu petugas dari salah satu perusahaan pelayaran mengungkapkan, meski semula sempat bingung saat akan beraktivitas di area pelabuhan, namun dirinya menyebut setelah ada plat khusus kendaraan operasional sekaligus pemasangan pada kendaraan miliknya ia bisa beraktivitas di dermaga.

Lihat juga...