PT ASDP Bakauheni Terapkan Pembatasan Kendaraan Roda Dua

LAMPUNG – Upaya mewujudkan Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni yang aman, nyaman, tertib dan lancar PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) memberlakukan penerapan pembatasan kendaraan roda dua yang diperbolehkan memasuki area dermaga Pelabuhan Bakauheni.

Menurut I Putu Widhiatmaja selaku asisten manajer PT. ASDP Indonesia Ferry cabang Bakauheni, penerapan tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2016 dan PM 25 Tahun 2016 dan SK No. 23 Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Penyeberangan Merak.

I Putu Widhiatmaja mendampingi General Manager PT.ASDP Indonesia Ferry cabang Bakauheni Anton Murdianto menyebut, upaya membuat rasa aman, nyaman, tertib dan lancar tersebut telah dilakukan kesepakatan dengan stake holder mengenai jumlah kendaraan roda dua atau motor untuk operasional yang masuk ke zona B1 atau zona B2 dan wajib masuk areal parkir motor yang telah tersedia.

“Sebetulnya aturan sterilisasi pelabuhan dengan zona-zona yang telah ditetapkan sudah lama diterapkan. Namun semakin dipertegas lagi dengan penerapan secara teknis dalam pengaturan kendaraan yang beraktivitas di dalam areal pelabuhan Bakauheni,” terang I Putu Widhiatmaja selaku asisten manajer PT. ASDP Indonesia Ferry cabang Bakauheni, saat penerapan sterilisasi di area Pelabuhan Bakauheni pada Senin (2/10/2017).

I Putu Widhiatmaja selaku asisten manajer PT. ASDP Indonesia Ferry Cabang Bakauheni saat pemberlakuan pembatasan kendaraan roda dua di pelabuhan Bakauheni. [Foto: Henk Widi]
Ia bahkan menyebut uji coba penerapan jumlah motor operasional yang diijinkan masuk ke zona B1/B2 telah diberlakukan sejak tanggal 23 Maret 2017 setelah ada plat identitas dan apabila ada yang masuk tanpa plat identitas dari PT. ASDP Indonesia Ferry maka dibuatkan surat pernyataan bermeterai 6000.

Lihat juga...