PT ASDP Bakauheni Terapkan Pembatasan Kendaraan Roda Dua
LAMPUNG – Upaya mewujudkan Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni yang aman, nyaman, tertib dan lancar PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) memberlakukan penerapan pembatasan kendaraan roda dua yang diperbolehkan memasuki area dermaga Pelabuhan Bakauheni.
Menurut I Putu Widhiatmaja selaku asisten manajer PT. ASDP Indonesia Ferry cabang Bakauheni, penerapan tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2016 dan PM 25 Tahun 2016 dan SK No. 23 Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Penyeberangan Merak.
I Putu Widhiatmaja mendampingi General Manager PT.ASDP Indonesia Ferry cabang Bakauheni Anton Murdianto menyebut, upaya membuat rasa aman, nyaman, tertib dan lancar tersebut telah dilakukan kesepakatan dengan stake holder mengenai jumlah kendaraan roda dua atau motor untuk operasional yang masuk ke zona B1 atau zona B2 dan wajib masuk areal parkir motor yang telah tersedia.
“Sebetulnya aturan sterilisasi pelabuhan dengan zona-zona yang telah ditetapkan sudah lama diterapkan. Namun semakin dipertegas lagi dengan penerapan secara teknis dalam pengaturan kendaraan yang beraktivitas di dalam areal pelabuhan Bakauheni,” terang I Putu Widhiatmaja selaku asisten manajer PT. ASDP Indonesia Ferry cabang Bakauheni, saat penerapan sterilisasi di area Pelabuhan Bakauheni pada Senin (2/10/2017).

Selain pengaturan pembatasan tersebut, beberapa aturan lain di antaranya kendaraan roda dua yang akan masuk ke areal dermaga melalui pos 3 atau pintu keluar tepat di samping mushola ASDP, harus menunjukan ID Card identitas diri dan perusahaan serta menyertakan KTP, SIM atau STNK kepada petugas security yang bertugas.
“Untuk mengantisipasi kehilangan kendaraan kita juga sudah menyediakan parkir di areal parkir D atau tempat kendaraan angkutan pedesaan berada dan kendaraan motor operasional clearance diperbolehkan masuk ke areal dermaga,” terang I Putu Widhiatmaja.
Penerapan sterilisasi tersebut diakui I Putu Widhiatmaja mengacu pada Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2016 dan PM 25 Tahun 2016 dan SK No. 23 Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Penyeberangan Merak serta risalah rapat tanggal 19 dan 20 September 2017. Penerapan diakuinya terhitung sejak tanggal 2 Oktober 2017 dengan aturan kendaraan yang diizinkan masuk dermaga hanya kendaraan menggunakan plat khusus, orang yang memiliki ID Card dan berseragam.
Pantauan Cendana News penerapan sistem sterilisasi kendaraan khususnya kendaraan roda dua yang diberlakukan sempat membingungkan para petugas kapal yang bertugas meski sebelumnya telah dilakukan proses sosialisasi kepada petugas yang melakukan aktivitas di dermaga. Sebagai upaya mempertegas pola penerapan sterilisasi di area pelabuhan tersebut aparat keamanan di wilayah Pelabuhan di antaranya TNI Angkatan Laut juga dilibatkan.
Andre, salah satu petugas dari salah satu perusahaan pelayaran mengungkapkan, meski semula sempat bingung saat akan beraktivitas di area pelabuhan, namun dirinya menyebut setelah ada plat khusus kendaraan operasional sekaligus pemasangan pada kendaraan miliknya ia bisa beraktivitas di dermaga.
“Demi kepentingan ketertiban bersama dan fungsi utama pelabuhan untuk pelayanan pengguna jasa pelayaran kita ikuti aturan yang berlaku,” ungkap Andre.
Adanya aturan sterilisasi yang sudah diberlakukan dengan proses pemagaran berbagai zona dan area pelabuhan serta penggunaan sistem secure parking, ia menyebut, maka keamanan kendaraan yang ada di pelabuhan juga lebih terjamin. Selain itu pelayanan kapal bisa lebih cepat dan lancar karena dibatasi waktu serta tidak ada kendaraan roda dua yang lalu lalang serta tidak memiliki kepentingan di dalam pelabuhan.
