Nasib Izin Nelayan Bagan Sumbar di Penghujung 2017
PADANG – Batas waktu izin nelayan bagan di Sumatera Barat (Sumbar) yang diberikan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI hingga akhir tahun 2017 ini, akan segera berakhir. Hal ini pun, mulai dikhawatirkan oleh nelayan bagan di Sumbar, mengingat Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti belum mengeluarkan sinyal mencabut Permen KP No.71/Permen-KP/2016 hingga tahun ini.
Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit mengakui telah cukup sering KKP memberikan perpanjangan izin nelayan bagan di Sumbar untuk tetap melaut, meski belum memiliki syarat-syarat yang sah sesuai Permen KP No.71/Permen-KP/2016. Namun, tahun 2017 ini diperkirakan kemungkinan besar merupakan tahun terakhir perpanjangan izin yang diberikan oleh KKP.
“Ya benar, setidaknya tinggal sekira tiga bulan lagi maka tahun 2017 ini berakhir, dan artinya surat izin nelayan bagan di Sumbar pun turut berakhir. Sampai saat ini, saya lihat belum ada tanda-tanda KKP akan mencabut Permen KP No.71/Permen-KP/2016 tersebut,” katanya, Senin (2/10/2017).
Nasrul memperkirakan, jika nanti setelah berakhir izin melaut itu, dan jika tidak ada kebijakan dari KKP, berkemungkinan akan ada aksi protes besar-besaran dari nelayan bagan. Ia menegaskan, selaku pemerintah di daerah, tentunya tidak bisa berbuat banyak dan tidak bisa menjelaskan banyak kepada nelayan bagan, terkait tidak dipenuhinya keinginan nelayan bagan terhadap Permen KP No.71/Permen-KP/2016.
Menurutnya, sejauh ini Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah berupaya dan memperjuangkan nasib nelayan bagan di Sumbar ke KKP. Hasilnya, KKP meresponnya dengan memberikan perpanjangan izin melaut. Nasrul menyatakan Permen itu sebenarnya soal menjaga ekosistem di laut, seperti terumbu karang, ikan-ikan kecil yang belum seharusnya untuk ditangkap. Padahal selama ini soal menjaga ekosistem itu, nelayan bagan di Sumbar telah ikut melakukannya.

Nasrul juga menyampaikan, nelayan Bagan yang ada di Sumbar bukanlah nelayan yang baru, tetapi nelayan bagan sudah seakan seperti tradisi. Kapal Bagan yang ada bukan hanya milik pribadi, tetapi juga milik keluarga, sehingga keluarga yang memiliki kapal bagan, tidak perlu lagi membeli ikan.
“Jadi, aturan-aturan yang ada pada Permen itu, seperti mata jaring, lampu penerang kapal, dan alat tangkap lainnya tersebut, untuk nelayan bagan di Sumbar tidak ada yang merusak ekosistem di laut,” ujarnya.
Sementara itu, salah saorang nelayan bagan di Surantih, Pesisir Selatan, Lampai mengatakan, aturan dari pemerintah yakni KKP perlu ditinjau lagi, dan perlu dilihat langsung bagaimana nelayan bagan khusus di Sumbar dalam menangkap ikan. Karena, tidak semua nelayan bagan itu sama cara melakukan penangkapan ikannya.
“Kami nelayan di Sumbar atau di Surantih ini, sangat sadar mana yang benar atau yang tidak benar dalam melakukan penangkapan ikan. Soal ekosistem, tentulah kami sebagai nelayan memperhatikan ekosistem itu, karena hidup kami sebagai seorang nelayan sangat tergantung dengan laut. Jika laut kami rusak, sama sajak kami merusak mata pencarian kami,” katanya.
Untuk itu, ia berharap betul, agar ada pertimbangan yang jernih dari pemerintah. Supaya tidak membuat susah para nelayan khususnya nelayan bagan.