Ombudsman Berharap tak Ada Lagi Pungli di Sekolah
PADANG — Anggota Ombudsman RI, Ninik Rahayu, berpendapat untuk mengantisipasi terjadinya pungutan liar (pungli) di sekolah, pemerintah perlu mengedepankan kebutuhan sekolah melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) atau melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Menurutnya, bila pemerintah telah mampu memenuhi kebutuhan sekolah melalui APBN atau APBD, maka untuk soal sumbangan dan pungutan lainnya, bisa ditiadakan atau dihapus dalam sebuah kebijakan di setiap sekolah. Kondisi tersebut, dapat dipastikan tidak ada lagi tindakan pungli di lingkungan sekolah.
“Selama ini persoalannya ialah pihak sekolah sepertinya masih belum paham, antara sumbangan dan pungutan itu. Akibat dari tidak paham, maka terjadilah yang maksudnya sekolahnya untuk sumbangan, malah berujung pada sebuah tindakan pungli,” katanya, di Padang, Sabtu (21/10/2017).
Ia menjelaskan, sebenarnya yang namanya sumbangan, tidak menetapkan berapa yang harus dibantu, dan sumbangan itu hanya diberikan satu kali. Tetapi, jika pihak sekolahnya menyebutkan sumbangan, namun jumlah dananya ditentukan, serta waktu pemberiannya berkelanjutan, maka hal tersebut bukanlah sumbangan, tapi jatuhnya kepada pungli.
“Jadi, agar pihak sekolah tidak lagi ragu atau khawatir terjebak pungli yang maksudnya sebenarnya ialah sebuah sumbangan, maka hal yang bisa dilakukan pemerintah perlu membantu kebutuhan sekolah melalui APBN atau APBD,” jelasnya.
Di sisi lain, Ninik melihat ada hal yang kurang bagus dengan adanya sistem sumbangan dalam sebuah sekolah. Hal yang kurang bagus itu akan menimbulkan diskiriminasi terhadap pelajar. Seperti pelajar yang telah melakukan pembayaran sumbangan, akan mendapatkan pelayanan pendidikan yang bagus. Sementara bagi pelajar yang belum mampu membayarkan sumbangan, malah merasa tidak begitu mendapatkan sebuah pelayanan pendidikan yang optimal.
“Jadi, jika sumbangan dan pungutan ditiadakan di sekolah, tidak hanya soal punglinya saja yang bisa menutup celah pintu masuknya. Akan tetapi juga mengetepikan soal adanya potensi diskiriminasi bagi pelajar,” tegasnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, Adel Wahidi, menyebutkan, berdasarkan catatan Ombudsman selama 2016, pelayanan dalam bidang pendidikan paling banyak dilaporkan masyarakat. Setidaknya, dari 350 laporan yang masuk ke Ombudsman, ada 54 laporan atau 15 persen merupakan bidang pendidikan.
“Memang kalau melihat pada 2016 lalu, bidang pendidikan memang banyak dilaporkan masyarakat. Hal yang dilaporkan masyarakat berupa permintaan uang di luar ketentuan atau pungutan liar pendanaan pendidikan yang mencapai 20 laporan. Untuk 2017 ini belum kita rangkum lagi, mengingat tahun 2017 masih berjalan,” ucapnya.
Adel menilai, penyebab terjadinya pungli di sekolah, karena tidak adanya regulasi dari pemerintah, untuk mengatur pendanaan pendidikan terutama yang berasal dari masyarakat dan komite. Hingga akhirnya, pihak sekolah mulai merasa kesulitan untuk membedakan mana yang sumbangan dan mana yang pungli.
Ia menyebutkan, untuk mengantisipasi terjadinya pungli di sekolah, Ombudsman telah mengeluarkan saran terhadap pemerintah untuk membuat ketentuan pendanaan pendidikan setingkat peraturan kepala daerah, terutama yang pendanaan berasal dari masyarakat atau komite.