Selain itu penyidik KPK juga telah menetapkan tersangka seorang oknum Panitera Pengganti PN Bengkulu yaitu Hendra Kurniawan, yang bersangkutan diduga menjadi perantara suap. Hendra Kurniawan diduga telah memberikan sejumlah uang senilai Rp 125juta. Uang tersebut merupakan pemberian tersangka Syuhadatul Islamy, tak lama kemudian uang tersebut langsung diberikan kepada tersangka Dewi Suryana.
“Penyidik KPK dijadwalkan akan memanggil dan melakukan pemeriksaan Alex P. Hutauruk, yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Syuhadatul Islamy, seorang oknum PNS di Bengkulu dalam kasus perkara dugaan suap jual beli atau dagang perkara yang melibatkan Dewi Suryana, seorang oknum PNS oknum hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu,” kata Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Senin (23/10/2017).
Febri Diansyah juga menambahkan bahwa penyidik KPK juga akan mendalami apa sebenarnya motif dan tujuan di balik pemberian uang tersebut. Selain itu penyidik KPK juga akan menyelidiki dari mana asal uang tersebut. Diduga pemberian sejumlah uang tersebut bertujuan untuk mempengaruhi atau mengubah keputusan hukum tetap yang dikeluarkan PN Bengkulu terkait kasus perkara dugaan korupsi atas nama terdakwa Wilson.