KPK Periksa Alex P. Hutauruk, Saksi Kasus Suap

JAKARTA – Alex P. Hutauruk, seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kasus perkara korupsi yang dimaksud berkaitan dengan kasus dugaan suap dagang perkara yang dilakukan Dewi Suryana, seorang oknum Hakim Tipikor di PN Bengkulu.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, benar bahwa Alex P. Hutauruk dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Syuhadatul Islamy. Yang bersangkutan belakangan diketahui merupakan seorang oknum PNS di Bengkulu. Syuhadatul Islamy diduga sebagai pihak pemberi suap atau penyuap.

Pemeriksaan dilakukan penyidik KPK untuk mendalami sekaligus menyelidiki apa sebenarnya peran dan fungsi tiga orang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik KPK meyakini bahwa mereka terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam kasus perkara dugaan suap dagang “jual-beli” perkara di PN Kota Bengkulu.

Hingga saat ini KPK telah menahan 2 orang sebagai tersangka, masing-masing Dewi Suryana dan Syuhadatul Islamy. Penahanan tersebut dilakukan dengan tujuan untuk kepentingan pengembangan penyelidikan dan sekaligus melengkapi berkas perkara pemeriksaan sebelum dilimpahkan ke Pemgadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Syuhadatul Islamy diduga telah memberikan sejumlah uang sebagai suap, uang tersebut diberikan kepada tersangka Dewi Suryana yang berprofesi sebagai seorang hakim. Pemberian sejumlah uang tersebut diduga bertujuan mempengaruhi hasil putusan persidangan kasus yang sedang ditangani oleh PN Bengkulu.

Selain itu penyidik KPK juga telah menetapkan tersangka seorang oknum Panitera Pengganti PN Bengkulu yaitu Hendra Kurniawan, yang bersangkutan diduga menjadi perantara suap. Hendra Kurniawan diduga telah memberikan sejumlah uang senilai Rp 125juta. Uang tersebut merupakan pemberian tersangka Syuhadatul Islamy, tak lama kemudian uang tersebut langsung diberikan kepada tersangka Dewi Suryana.

“Penyidik KPK dijadwalkan akan memanggil dan melakukan pemeriksaan Alex P. Hutauruk, yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Syuhadatul Islamy, seorang oknum PNS di Bengkulu dalam kasus perkara dugaan suap jual beli atau dagang perkara yang melibatkan Dewi Suryana, seorang oknum PNS oknum hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu,” kata Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Senin (23/10/2017).

Febri Diansyah juga menambahkan bahwa penyidik KPK juga akan mendalami apa sebenarnya motif dan tujuan di balik pemberian uang tersebut. Selain itu penyidik KPK juga akan menyelidiki dari mana asal uang tersebut. Diduga pemberian sejumlah uang tersebut bertujuan untuk mempengaruhi atau mengubah keputusan hukum tetap yang dikeluarkan PN Bengkulu terkait kasus perkara dugaan korupsi atas nama terdakwa Wilson.

Lihat juga...