JAKARTA – Alex P. Hutauruk, seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kasus perkara korupsi yang dimaksud berkaitan dengan kasus dugaan suap dagang perkara yang dilakukan Dewi Suryana, seorang oknum Hakim Tipikor di PN Bengkulu.
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, benar bahwa Alex P. Hutauruk dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Syuhadatul Islamy. Yang bersangkutan belakangan diketahui merupakan seorang oknum PNS di Bengkulu. Syuhadatul Islamy diduga sebagai pihak pemberi suap atau penyuap.
Pemeriksaan dilakukan penyidik KPK untuk mendalami sekaligus menyelidiki apa sebenarnya peran dan fungsi tiga orang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik KPK meyakini bahwa mereka terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam kasus perkara dugaan suap dagang “jual-beli” perkara di PN Kota Bengkulu.
Hingga saat ini KPK telah menahan 2 orang sebagai tersangka, masing-masing Dewi Suryana dan Syuhadatul Islamy. Penahanan tersebut dilakukan dengan tujuan untuk kepentingan pengembangan penyelidikan dan sekaligus melengkapi berkas perkara pemeriksaan sebelum dilimpahkan ke Pemgadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Syuhadatul Islamy diduga telah memberikan sejumlah uang sebagai suap, uang tersebut diberikan kepada tersangka Dewi Suryana yang berprofesi sebagai seorang hakim. Pemberian sejumlah uang tersebut diduga bertujuan mempengaruhi hasil putusan persidangan kasus yang sedang ditangani oleh PN Bengkulu.