JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mencari keberadaan staf khusus Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI Arie Soedewo yang bernama Ali Fahmi alias Fahmi Al Habsyi.
Ali Fahmi dicari dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap proyek satellite monitoring di Bakamla RI Tahun Anggaran 2016. Sementara pada Senin (16/10/2017), KPK memeriksa Arif Rahman dari pihak swasta sebagai saksi untuk tersangka Nofel Hasan dalam penyidikan kasus tersebut.
“Setidaknya kami mendalami dua hal pertama, terkait pengetahuan yang bersangkutan tentang apakah mengenal dan tahu keberadaan saksi yang lain, yaitu Ali Fahmi,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (16/10/2017).
KPK juga mengkonfirmasi apa yang diketahui oleh saksi tersebut terkait dengan peran pihak-pihak lain dalam proses pengadaan satellite monitoring Bakamla. Sementara, Arif membenarkan bahwa dirinya dikonfirmasi oleh penyidik KPK soal keberadaan Ali Fahmi.
“Memang tadi saya ditanyakan tentang Fahmi Al Habsyi. Ditanyakan di mana dia berada. Sudah lama sekali saya tidak bertemu dengan Fahmi Al Habsyi,” kata Arif seusai diperiksa di gedung KPK.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa dirinya juga tidak mengenal dengan Novel Hasan yang merupakan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla RI itu. Arif pun mengaku tidak mengetahui secara spesifik apa peran Ali Fahmi terkait pengadaan satellite monitoring di Bakamla RI.
“Kalau detilnya saya tidak tahu tetapi saya mengetahui beliau sering berkomunikasi dengan pihak Bakamla. Kan habis bertemu dengan pihak Bakamla saya tidak tahu detilnya seperti apa,” ucap Arif.
Nofel Hasan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 12 April 2017 lalu. Nofel Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Nofel Hasan disebut menerima 104.500 dolar Singapura atau senilai senilai Rp222,43 miliar terkait pengadaan satellite monitoring tersebut. Sebelumnya, KPK pun memastikan Ali Fahmi masih berada di Indonesia. Ali Fahmi yang juga politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu juga tidak hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus satellite monitoring di Pengadilan Tipikor di Jakarta.
KPK pun pernah merencanakan memanggil paksa Ali Fahmi untuk memberikan kesaksian dalam kasus di Bakamla RI tersebut di Pengadilan Tipikor. Namun, sampai saat ini keberadaan Ali Fahmi belum diketahui KPK. KPK pun telah meminta pihak imigrasi untuk mencegah Ali Fahm ke luar negeri.
“Ali adalah saksi yang pernah diperiksa KPK, namun tidak bisa hadir di persidangan. Kami masih lakukan pencarian. Berdasarkan catatan imigrasi belum melintas ke luar negeri,” kata Febri.
Sebelumnya, mantan Deputi Informasi, Hukum dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi berharap agar KPK dapat menangkap staf khusus Kepala Bakamla, Ali Fahmi.
“Saya berharap dia ditangkap dan disidangkan, itu urusan KPK,” kata Eko Susilo seusai menjalani sidang pembacaan putusan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (17/7).
Eko divonis empat tahun tiga bulan penjara ditambah denda Rp200 juta subider dua bulan kurungan karena terbukti menerima suap sebesar 88.500 dolar AS (Rp1,2 miliar), 10 ribu euro (Rp141,3 juta) dan 100 ribu dolar Singapura (Rp980 juta) dengan nilai total sekitar Rp2,3 miliar dari Direktur PT Merial Esa dan pemilik PT PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah dalam pengadaan satellite monitoring.
Ali Fahmi dalam dakwaan disebut sebagai orang yang pertama mengenalkan Fahmi dalam pengadaan proyek satelite monitoring. Ali adalah staf khusus kepala Bakamla Arie Soedewo, Ali yang juga politisi PDI-P itu menjadi narasumber bidang perencanaan anggaran dan bertemu Fahmi pada Maret 2016.
Pada saat itu, Ali Fahmi menawarkan kepada Fahmi untuk main proyek di Bakamla dan jika bersedia maka Fahmi Darmawansyah harus memberikan fee sebesar 15 persen dari nilai pengadaan. Ali Fahmi lalu memberitahukan pengadaan monitoring satellite awalnya senilai Rp400 miliar dan Ali meminta uang muka 6 persen dari nilai anggaran tersebut. (Ant)