JAKARTA – Perihal jaksa yang tak hadir dalam menangani kasus Tamim Pardede terkait tuduhan ujaran kebencian dan SARA di media sosial, hari ini dilaporkan oleh Tim Pengacara Tamim Pardede ke Pengawas Kejaksaan.
Kasus ini muncul dalam sidang hari Senin (16/10) lalu. Waktu itu, sejak pagi, tim penasehat hukum Tamim Pardede sudah stand by di pengadilan, siap mengikuti persidangan pukul 10.00 WIB. Persidangan tersebut adalah persidangan ke sepuluh yang agendanya menghadirkan ahli dari Penasehat Hukum, yaitu ahli tentang komunis dan PKI di Indonesia serta psikolog. Para ahli sudah siap memberikan keterangan namun sampai pukul 15.00 WIB, Penuntut Umum tidak tampak kehadirannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tim Penasehat Hukum mencoba mengkonfirmasi kehadiran Penuntut Umum di bawah komando Sri Hidayati, SH. Didapatlah berita satu Penuntut Umum mengantarkan istrinya yang sedang sakit kerumah sakit, satu Penuntut Umum ke Bandung dan yang lainnya tidak diketahui keberadaannya. Tim Penasehat Hukum pro aktif mencari keberadaan para Penuntut Umum, baik ke ruangan Jaksa maupun menelponnya berulang kali. Tidak ada jawaban pasti kapan akan dimulai persidangan.
Penasehat Hukum lalu menghubungi Majelis Hakim yang kemudian atas perintah Majelis Hakim untuk tetap menghubungi Penuntut Umum dengan toleransi waktu sampai dengan pukul 15.30 WIB. Penuntut Umum yang ditunggu tidak juga datang, tentu saja Penasehat Hukum dan Terdakwa sangat kecewa karena Ahli bahkan datang dari luar kota.
Sebetulnya, hal yang mengecewakan sejak awal persidangan selalu terjadi dari jadwal sidang yang tidak pernah ditepati waktunya sampai menghadirkan saksi yang berlarut-larut. Apa yang terjadi sangat merugikan Terdakwa karena Majelis Hakim kemudian memutuskan memadatkan persidangan dengan membatasi kesempatan yang diberikan kepada Penasehat Hukum untuk menghadirkan saksi maupun ahli dalam waktu yang sangat terbatas.
Sementara waktu sia-sia terbuang karena ulah Penuntut Umum. Belum lagi tindakan-tindakan lain Penuntut Umum yang menurut Penasehat Hukum di luar batas yang bisa dipahami dalam sebuah proses beracara di pengadilan. Dari Penuntut Umum yang tidak memakai toga dan puncaknya adalah ketidakhadiran Tim Penuntut Umum dalam sebuah persidangan. Ini adalah penghinaan kepada pengadilan (contempt of court), jaksa sebagai wakil negara justru tidak menghargai hukum acara.
Atas kejadian tersebut Tim Penasehat Hukum mengajukan Surat Permohonan Penindakan Jaksa Tidak Profesional Perkara No. 820/Pid.Sus/2017/Jktsl, kepada Kepala Kejaksaan Agung, cq. Jaksa Agung Muda Pengawas Kejaksaan Agung.
Isinya: memohon adanya pengawasan atas jalannya Persidangan Perkara No. 820/Pid.Sus/2017/Jktsl yang sedang dalam tahap Pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas nama Terdakwa yaitu Pemberi Kuasa (MUHAMMAD TAMIM PARDEDE). Bahwa Pemberi Kuasa (MUHAMMAD TAMIM PARDEDE ) telah Didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan telah melanggar Pasal 45 huruf a ayat (2) JO Pasal 28 ayat (2) dan UU No.19 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b angka 1 UU No. 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnic dana tau Pasal 156a KUHP.
Bahwa atas jalannya persidangan perkara No. 820/Pid.sus/2017/PN Jktsl tersebut menurut pengamatan dari Tim Penasehat Hukum yang tergabung dalam Tim ADVOKASI MUSLIM TAMIM PARDEDE (TAMPAR) diduga telah terjadi adanya pelanggaran Etika dan tidak menghormati proses peradilanyang ditunjukkan oleh Tim Jaksa dengan memperlihatkan sikap yang tidak profesional.
Dibuktikan dengan sangat seringnya Tim Jaksa melanggar komitmen agenda jadwal persidangan yang tidak pernah menepati agenda persidangan. Bahkan dalam agenda persidangan tanggal 16 Oktober 2017 dari seluruh tim jaksa sepanjang yang diketahui berjumlah 4 orang yang terdiri oleh JPU 1. (SRI HIDAYATI S.H) 2. (SUKMADI S.H) 3. (M. MIFTAH WINATA S.H) 4. (HARIS IMAN SARO S.H) dkk tidak satu pun yang dapat menghadiri persidangan sebagaimana tanggung jawabnya sebagai penuntut umum dalam perkara a quo. Sehingga menunda berlangsungnya pemeriksaan persidangan. Tentu hal ini berakibat menimbulkan kerugian bagi Terdakwa (klien) dalam memperoleh kepastian hukum.
“Inilah yang merupakan contempt of court, karena mewakili negara dalam menyidangkan perkara, namun tidak menghargai sendiri hukum acara dan persidangannya. Bahwa pernah juga Jaksa juga tidak menghargai persidangan terbukti melakukan persidangan tanpa toga sebagai simbol equality before the law,” ujar Dr. Sulistyowati, SH, MH, perwakilan tim Advokasi Muslim Tamim Pardede (TAMPAR).
Menurut Sulistyowati pula, perkara tersebut terkesan sangat dipaksakan dan penuh kejanggalan untuk dibawa ke meja persidangan. Hal itu dapat dilihat dari BAP yang satu dengan BAP lainnya dari saksi terlihat sama baik itu kata, kalimat maupun titik koma yang diduga hasil Copy Paste antara satu dengan lainnya. Tentunya hal ini tidak akan mungkin terjadi apabila pelimpahan dari penyidik kepolisian ke JPU dilakukan koreksi oleh Tim JPU terlebih dahulu.
Kemudian, lanjutnya, saksi-saksi yang dihadirkan JPU dalam hal ini terkesan tidak mengetahui apa yang terdapat dalam BAP terkait kesaksiannya, melakukan pemeriksaan secara tidak fair dan tidak obyektif.
Maka, pelaporan atas tindakan tersebut dengan maksud untuk dilakukan pemeriksaan secara internal atas Tim Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini dan untuk segera ditindaklanjuti karena perkara ini mendapat perhatian khusus dari masyarakat umum serta agar proses persidangan fair dan obyektif hingga selesai.
Tidak menutup kemungkinan Tim Advokasi Muslim Tamim Pardede (TAMPAR) juga akan mengadukan perilaku Penuntut Umum itu ke instansi-instansi terkait lainnya, seperti Komisi III DPR RI, Komisi Kejaksaan, Ombudsman Republik Indonesia dan sebagainya, agar para penegak hukum menghargai sendiri proses hukum yang berjalan. Jangan hanya semangat menghukum tetapi tidak dilandasi dengan profesionalitas dan integritas yang tinggi.