Ganjar Pranowo Hadir sebagai Saksi Kasus e-KTP

JAKARTA – Persidangan lanjutan kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nasional yang berbasis elektronik atau e-KTP kembali dilanjutkan hari ini. Persidangan digelar di Ruang Sidang Mr. Koesoemah Atmadja, Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat.

Pantauan Cendana News dari Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, sejumlah saksi tampak terlihat dihadirkan dalam persidangan e-KTP. Salah satunya adalah Ganjar Pranowo, mantan Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP). Saat ini Ganjar Pranowo diketahui masih menjabat sebagai Gubernur Provinsi Jawa Tengah.

Sebelumnya, Ganjar Pranowo seharusnya dijadwalkan hadir di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin kemarin, namun mangkir karena yang bersangkutan harus mendampingi kunjungan kerja Presiden ke Jawa Tengah. Ganjar Pranowo tampak tertib duduk di kursi persidangan dan memberikan sejumlah informasi terkait pembahasan penganggaran proyek pengadaan e-KTP Nasional di Komisi II DPR RI.

Persidangan dipimpin langsung oleh John Halasan Butar-Butar sebagai Ketua Majelis Hakim dengan didampingi 4 orang Anggota Majelis Hakim. Persidangan lanjutan e-KTP juga dihadiri Andi Agustinus alias Andi Narogong, yang bersangkutan sebelumnya diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perkara proyek pengadaan e-KTP.

John Halasan Butar-butar, Ketua Majelis Hakim mengatakan, persidangan lanjutan kasus perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait proyek pengadaan e-KTP elektronik kembali dilanjutkan. “Agenda persidangan hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi-saksi, masing-masing Ganjar Pranowo, Dodi Priyono dan Jenny Iskandar, ketiganya akan bersaksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong,” ujar John Halasan Butar-butar di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/10/2017).

John Halasan Butar-butar sempat bertanya kepada Ganjar Pranowo apakah yang bersangkutan selama ini menerima atau ikut menikmati sejumlah uang yang diduga berasal dari aliran dana peoyek e-KTP. Ketua Majelis Hakim juga bertanya bagaimana sebenarnya proses mekanisme penganggaran terkait pembahasan e-KTP yang kemudian diketahui mendapatkan persetujuan hampir semua fraksi yang duduk di Komisi II DPR RI.

Ganjar Pranowo menjelaskan bahwa dirinya memang mengikuti proses pembahasan proyek pengadaan e-KTP bersama seluruh Anggota Komisi II DPR RI, namun dirinya mengaku tidak pernah merasa menerima sejumlah aliran dana dari proyek e-KTP. Ganjar Pranowo membenarkan bahwa dirinya sempat ditawari sejumlah uang oleh seseorang, uang tersebut diduga merupakan commitment fee atau sebagai imbalan terkait persetujuan anggaran proyek e-KTP.

Jalannya persidangan lanjutan kasus perkara e-KTP untuk sementara waktu dihentikan oleh Ketua Majleis Hakim untuk keperluan melaksanakan ibadah salat Jumat dan makan siang. Persidangan tersebut akan kembali dilanjutkan pada sekitar pukul 13:00 WIB.

Lihat juga...