JAKARTA – Keberadaan Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan pengesahan PP UU No2/2017 meski baru disahkan, sudah diusulkan untuk direvisi.
Wakil Sekjen PPP Achmad Baidowi menyebut, revisi dibutuhkan untuk melakukan perbaikan terhadap kekurangan yang ada di undang-undang tersebut. “PPP akan mengajukan usulan revisi terhadap UU Ormas, menjadi usul inisiatif DPR dan dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional 2018 pada masa sidang pertama,” kata Achmad Baidowi, Minggu (29 /10/2017).
Sejumlah hal yang masih bisa diperdebatkan dalam UU Ormas, antara lain peran pengadilan karena jangan sampai peran pengadilan dihapuskan dari UU Ormas. Walaupun asas hukum administrasi pemerintahan berlaku, kalau tidak dieksplisitkan dalam norma UU, maka dikhawatirkan akan menjadi pasal karet.
Baidowi yang merupakan Anggota Komisi II DPR RI menilai, ada sejumlah pasal yang hilang, misalnya lembaga yang dibubarkan pemerintah karena dianggap bertentangan dengan Pancasila, bisa menggugat di pengadilan. Sedangkan sebelumnya, katanya pula, bila pemerintah hendak membubarkan sebuah organisasi, harus sesuai dengan keputusan pengadilan.
Persoalan lain adalah terkait dengan hukuman. Apakah pelanggar akan mendapat hukuman seberat yang diatur dalam UU Ormas atau tidak. “Hal itu karena seolah-olah pengadilan tidak memiliki wewenang. Padahal, pengadilan adalah tempat bagi masyarakat untuk mencari keadilan,” ujarnya lagi.
Alasan lain kenapa PPP berniat untuk mengajukan usulan revisi UU Ormas adalah terkait Lembaga Penafsir Pancasila. Yang menjadi pertanyaan adalah, siapakah yang berhak memvonis seseorang atau lembaga bertentangan dengan Pancasila.