TERNATE – Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara memberhentikan 30 orang Pegawai Tidak Tetap (PTT). Pemecatan dilakukan karena yang bersangkutan tidak menjalankan tugas sesuai dengan kontrak kerjanya dan melakukan tindakan indisipliner.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan SDM Kota Ternate Junus Yau mengatakan, kebijakan tersebut sesuai dengan instruksi dari Walikota Ternate Burahan Abdurahman. Dan instruksi tersebut sudah ditindaklanjuti dengan keluarnya surat dari Sekda yang memberikan surat tugas kepada asisten dan staf ahli untuk melaksanakan apel di seluruh AKPD.
Menurut Junus, pada 2018 Wali Kota Ternate mengingatkan agar hak PTT sama dengan Pengawai Negeri Sipil (PNS) pada umumnya. “Kalau selama ini cuma PNS yang dapat pelayanan BPJS. Pada tahun 2018, PTT juga diberlakukan sama dengan PNS,” katanya.
Junus menambahkan bahwa pemberlakukan yang sama beberapa waktu lalu para asisten dan staf ahli melakukan penyesiran di seluruh SKPD. Adapun tujuannya untuk memastikan apakah betul-betul di SKPD masih ada orang atau tidak. Namun, ternyata setelah disisir masih ada 30 PTT.
Pihaknya terpaksa mengeluarkan mereka karena indisplener atau yang bersangkutan sudah tidak masuk kerja lebih dari 1 bulan atau 2 bulan. Namun, keberadaan pegawai yang indisipliner tersebut tidak disampaikan oleh SKPD. (Ant)