Status Awas, Desa dan Pura Besakih Sepi Ditinggal Mengungsi

KARANGASEM — Sejak ditetapkan status Gunung Agung menjadi Awas pada 22 September lalu, ribuan masyarakat yang tinggal di lereng Gunung Agung terpaksa harus mengungsi. Akibatnya beberapa desa tersebut sepi bak kota mati akibat ditinggal mengungsi oleh para pemiliknya.

Salah satu desa dengan kondisi tersebut adalah Desa Besakih, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem. Desa ini termasuk Kawasan Rawan Bencana (KRB) INI, karena berada pada radius 6 kilometer dari kawah Gunung Agung.

Dari pantauan  Cendana News pada Selasa (26/9), hampir tidak terlihat aktivitas warga di tempat ini. Hanya terlihat beberapa anjing liar di tempat ini.

Tidak hanya itu, kondisi yang sama juga terjadi pada pura terbesar di Bali yaitu Pura Besakih. Jika biasanya pura ini ramai dengan para pengunjung yang ingin sembahyang atau wisatawan, maka pemandangan hari ini sangat berbeda jauh jika dibandingkan dengan hari biasa.

Tidak ada aktivitas peribadatan yang menonjol di sana. Karena masyarakat yang ingin berdoa di pura tersebut dilarang oleh pemerintah, dengan alasan Pura Besakih masuk dalam zona bahaya dan tidak boleh ada aktivitas apapun di sana.

Nengah Lebek, salah satu warga Besakih mengaku, kondisi seperti ini sudah terjadi sejak pertengahan bulan lalu, namun puncaknya pada saat pemerintah sudah menetapkan status Awas pada 22 September lalu.

“Kalau sebelum itu masih ada beberapa warga yang tinggal, namun sejak status diubah menjadi awas semuanya pada ikut mengungsi,” ucap Nengah Lebek saat ditemui di lokasi.

Meski ditinggal mengungsi kondisi desa tidak lantas dibiarkan begitu saja, ada beberapa warga yang masih ke lokasi untuk melakukan pengecekan rumah mereka.

“Seperti saya ini mas, kalau pagi saya sempatkan untuk melihat rumah dan hewan ternak saya, tapi tidak lama sudah pulang. Rata-rata warga di sini mengungsinya ke wilayah Klungkung,” imbuh Nengah.

Seperti yang diketahui, Badan Geologi, PVMBG Pos Pengamatan Gunungapi Agung Rendang sudah menetapkan status Awas pada 22 September lalu. Dengan status tersebut pihaknya meminta Masyarakat yang tinggal dalam radius 9 km dari Kawah Puncak G. Agung dan ditambah perluasan sektoral ke arah Utara-Timur laut dan Tenggara-Selatan-Barat daya sejauh 12 km untuk tidak melakukan aktivitas apapun karena sudah masuk dalam Kawasan Rawan Bencana (KRB).

Nengah Lebek Warga Besakih/Foto: Sultan Anshori.
Lihat juga...