SK Pembentukan Cabang Dinas di Sumbar tak Kunjung Keluar dari Kemendikbud

PADANG – Menjelang sepekan di penghujung bulan September 2017 ini, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat masih menunggu Surat Keputusan (SK) pembentukan cabang dinas (cabdin) dari Kementerian Pendidikan RI. Cabdin sendiri, merupakan upaya pemerintah untuk mempermudah koordinasi pemerintah di daerah dengan provinsi, setelah tata kelola SMA/sederajat dialihkan ke provinsi.

Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Burhasman mengatakan, setelah dipindahkannya wewenang SMAN/sederajat ke provinsi, maka ada terdata sebanyak 493 SMAN/sederajat di Sumbar yang harus dikelola oleh provinsi. Agar koordinasi antara pemerintah provinsi dengan sekolah-sekolah SMAN/sederajat tetap bagus, maka perlu adanya cabdin di setiap daerah.

“Jadi, cabdin ini istilahnya jadi perpanjangan mulut kita ke SMAN/sederajat yang ada di kabupaten dan kota di Sumbar. Hanya saja, soal pembentukan cabdin ini butuh petunjuk dan teknis, akan tetapi sampai sekarang SK (Surat Keputusan) dari Kementerian Pendidikan tak kunjung keluar,” ujarnya ketika dihubungi via telepon, di Padang, Kamis (21/9/2017).

Ia menyebutkan, sebelumnya pemerintah pronvisi juga telah menetapkan 8 cabdin pendidikan untuk mengurus 493 SMAN/sederajat. Meski telah ditetapkan, akan tetapi belum bisa ditugaskan, alasannya yakni juga masih belum adanya SK dari Kementerian Pendidikan.

Menurutnya, 8 cabdin yang telah dibentuk itu, apabila nanti telah ada SK dari Kementerian Pendidikan, maka secara proses kerja akan dapat membantu melakukan pembinaan, pengawasan, peningkatan kualitas dan pembangunan SMAN/sederajat yang ada di Sumbar.

Tidak hanya itu, Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit menjelaskan, alasan pemerintah provinsi membentuk 8 cabdin itu, nanti ada dua cabang dinas yang mengurus satu daerah, sedangkan sisanya yakni 15 kabupaten dan kota, akan dikondisikan dengan perhitungan jarak dan waktu tempuh dari cabdin ke suatu daerah.

“Ada beberapa daerah yang memiliki daerah yang luas, sehingga sulit untuk dijangkau, seperti Solok Selatan, Pesisir Selatan, dan Kabupaten Kepulauan Mentawai. Makanya, perlu ada dua cabdin untuk satu daerah,” demikian paparannya.

Ia menyebutkan, jika hanya ada satu cabdin di suatu kabupaten dan kota, maka berkemungkinan besar kinerja dari cabdin itu tidak bakalan optimal. Sebab, yang namanya pembinanaan dan pengawasan tidak bisa dilakukan sekilas ataupun dengan waktu yang singkat.

“Saya rasa pembentukan cabdin adalah langkah yang tepat, untuk memaksimalkan dan meningkatkan pendidikan di Sumbar. Setelah adanya perpindahan kewenangan dari pemerintah kabupaten dan kota ke pemerintah provinsi. Hanya saja, ya itu tadi, SK-nya belum kunjung diterima oleh pemerintah provinsi,” tegasnya.

Lihat juga...