Puluhan Tambang Pasir dan Batu di Bengkulu Beroperasi Tanpa Izin

REJANG LEBONG — Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menyebutkan puluhan tambang galian C (pasir dan batu) yang beroperasi di wilayah itu tidak memiliki izin.

Kepala DPM PTSP Rejang Lebong Afnisardi di Rejang Lebong, Rabu (20/9/2017) mengatakan di daerah itu saat ini terdapat 60 lokasi usaha tambang galian C yang tersebar dalam 15 kecamatan di Rejang Lebong.

“Dari 60 tambang galian C ini yang memiliki izin hanya 20 tambang, sedangkan 40 tambang lainnya beroperasi tanpa izin,” katanya.

Usaha pertambangan yang beroperasi di wilayah itu, kata dia, terdiri dari usaha tambang pasir, batu gunung, dan batu sungai.

Jumlah dan jenis usaha ini diketahui berdasarkan data yang diberikan oleh Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu, dimana sebelumnya petugas dari Pemprov Bengkulu melakukan pendataan ke sejumlah lokasi di Rejang Lebong.

Adapun sebaran lokasi tambang ilegal tersebut, kata dia, semuanya pertambangan rakyat yang tersebar di wilayah Kecamatan Curup Utara, Curup Timur, Padang Ulak Tanding dan Kecamatan Curup Selatan.

Untuk menertibkan usaha pertambangan tidak berizin ini, pihaknya sedang berkoordinasi dengan ESDM Provinsi Bengkulu, sejumlah pihak terkait lainnya seperti bagian kepolisian, Satpol-PP dan lainnya sehingga keberadaannya bisa ditertibkan.

“Sejauh ini pengawasannya termasuk perizinannya ada di pihak provinsi, kita tidak bisa melakukan penindakan dan hanya bisa memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu bahwa usaha mereka tidak memiliki izin atau mengancam kelestarian lingkungan,” ujarnya.

Lihat juga...