MATARAM – Program e-Samsat atau pembayaran pajak secara online yang dilaunching Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), selain bertujuan bisa lebih memudahkan masyarakat NTB melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), juga diharapkan bisa terus meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak.
“Harus diakui kesadaran sebagian masyarakat membayar pajak, termasuk melakukan balik nama bagi masyarakat yang memiliki kendaraan roda dua maupun empat masih rendah. Karena program e-Samsat, selain bisa memberikan kemudahan juga diharapkan semakin meningkatkan kesadaran membayar PKB,” kata Kepala Bappenda NTB, Iswandi di Mataram, Selasa (26/9/2017).
Mengingat, selama ini sebagian masyarakat enggan membayar PKB, karena tidak tahan dengan antrian di kantor Samsat yang terlalu panjang. Sebab pembayaran masih dilakukan secara manual sehingga dengan e-Samsat akan bisa memberikan kemudahan dan kenyamanan, karena pembayaran cukup dilakukan melalui bank.
Untuk sementara, bank yang digandeng adalah bank NTB, sementara bank lain akan segera menyusul untuk dilakukan kerja sama pembayaran PKB secara online.
“Selain e-Samsat, program lain yang biasa dilakukan Pemda NTB untuk mendorong dan meningkatkan kemauan masyarakat membayar PKB setiap tahun adalah dengan membebaskan denda pajak yang biasa dilakukan setiap HUT NTB atau HUT 17 Agustus,” kata Iswandi.
Menurutnya, kedua program tersebut memang terbukti efektif untuk menarik minat masyarakat mau membayar pajak. Khususnya melakukan balik nama kendaraan bermotor plat luar yang jumlahnya mencapai ribuan unit, baik roda dua maupun empat.
Tahun 2017 sampai dengan bulan Juli saja, realisasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor BBN-KB mencapai 203.732.653.860 dengan persentase sebesar 67,95 persen.
“Sementara untuk PKB hingga Juli realisasinya mencapai Rp. 200.351.591.266 dengan persentase sebesar 64,24 persen, sementara untuk bulan Agustus, realisasinya sebesar Rp. 38.626.466.884,” katanya.
Ditambahkan, untuk pembebasan sanksi administrasi atau denda pajak telah diberlakukan mulai tanggal 1 sampai dengan 31 Agustus 2017, sementara pembebasan BBN-KB mutasi luar daerah telah dilaksanakan mulai 1 Agustus hingga 15 Desember 2017.