POLDA Kaltim Bongkar Prostitusi Online
BALIKPAPAN – Tim Reknata Polda Kaltim, Senin (25/9/2017), merilis hasil pengungkapan kasus prostitusi online di Balikpapan. Seorang perempuan berinisial IN (39) dijadikan tersangka. Perempuan berambut ikal itu diduga menjadi mucikari yang menjual gadis belia kepada pria hidung belang. Dalam transaksinya, IN menggunakan aplikasi chatting WhatsApp.

“Berdasarkan informasi yang tersebar di grup WhatsApp, anggota Reknata POLDA Kaltim kemudian menghubungi tersangka. Berpura-pura sebagai calon konsumen. Dalam percakapan, tersangka menawarkan beberapa orang perempuan dengan tarif hingga Rp3,5 juta sekali kencan. Lalu, kami perdalam dan memancing tersangka yang saat itu berada di Tenggarong, Kutai Kartanegara, untuk melakukan transaksi pada 20 September, lalu,” terang Kasubbid Penmas Bidang Humas POLDA Kaltim, AKBP Yustiadi Gaib, di Press Room Mapolda setempat..
IN lantas diminta datang bersama saksi korban, sebut saja Mawar, yang masih berusia 22 tahun. Petugas kemudian bertemu dengan keduanya di salah satu hotel di Balikpapan. Ketika akan bertransaksi itu, IN dan saksi korban diringkus. Mawar pun diperiksa kemudian dikembalikan kepada orang tuanya.
“Tersangka menggunakan modus mengiming-imingi korban untuk menjual dirinya dengan imbalan yang cukup tinggi. Tersangka sendiri akan mengambil untung Rp500 ribu setiap transaksi dengan pria hidung belang. Dalam sebulan, tersangka bisa memperoleh pendapatan hingga Rp15 juta,” ungkap Yustiadi.
IN mengaku sudah beroperasi menjual gadis lewat grup WhatsApp selama setahun. Dalam pengakuannya, tersangka rela menjalani profesinya lantaran terdesak kebutuhan ekonomi. Karena yang bersangkutan merupakan janda dan memiliki anak. Sementara itu, pekerjaannya sebagai pelayan rumah makan tidak cukup memenuhi kebutuhan hidup.
“Jadi, tersangka merupakan pelayan rumah makan. Dia biasa mendatangi calon korbannya untuk dijual di rumah makan tempat dia bekerja. Dengan merayu, beberapa gadis muda yang juga mengalami kesulitan ekonomi akhirnya mau diajak IN untuk menjual diri. Dari pengembangan sementara ada empat orang gadis yang pernah dijualnya,” katanya.
Lebih lanjut, polisi masih mendalami apakah dalam praktiknya, tersangka menggunakan anak di bawah umur untuk dijual kepada lelaki hidung belang. “Sementara itu, kepada tersangka kami jerat dengan UU ITE dan praktik prostitusi dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar,” pungkas Yustiadi.