Pengedar Jaringan Narkoba Antarprovinsi Berhasil Diamankan
PADANG – Direktorat Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sumatera Barat berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang merupakan jaringan antarprovinsi di Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.
Dirresnarkoba Polda Sumbar, Kumbul KS, di Mapolda Sumatera Barat menjelaskan, dari tiga orang pelaku itu pihaknya turut mengamankan 500 butir pil exstasi dan lima paket sabu seberat 515.82 gram.
“Pelaku ditangkap Dirresnarkoba saat berada di Jalan Lintas Sumatera KM 1 Pulau Punjung, saat mengendarai kendaraan roda empat Avanza,” jelasnya, Senin (18/9/2017).
Ia menyebutkan, sabu-sabu dan sejumlah alat bukti itu ditemukan di dalam kendaraan roda empat Avanza itu dengan nomor polis BD 1439 CE. Ternyata, pelaku merupakan jaringan narkoba antarprovinsi.
“Dari pengakuan pelaku barang-barang tersebut akan diedarkan di daerah Darmasraya, Jambi, dan Bengkulu,” katanya.
Sebelumnya pada hari Rabu pekan lalu, Dirresnarkoba juga telah menangkap lima orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu dengan berat 10 gram dan 10 kg ganja asal Aceh.
Wadirresnarkoba Polda Sumbar, AKBP Yulmar Tri Himawan mengatakan, dari 5 tersangka tersebut diamankan 10 gram sabu dan 10 kilogram ganja kering. Dari penangkapan terhadap tersangka, pihaknya berhasil mengamankan amankan 10 paket sabu, dengan jumlah enam paket ditemukan di kamar kos di kawasan Pulomas Residence yang dihuni oleh tersangka sendiri.
Selain itu, di tempat berbeda yakni di depan Hotel Bumiminang didapatkan empat paket sabu dengan total barang buktinya 10 gram sabu. Sementara tersangka lain terkait kasus ganja, ditangkap jajaran Ditresnarkoba Polda Sumbar di depan pos polisi lalu lintas di perbatasan Padang-Padang Pariaman.