OTT Bengkulu, KPK Tetapkan 3 Tersangka
JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu. Penetapan status tersangka terhadap tiga orang tersebut dilakukan setelah dilakukannya pemeriksaan selama 1 x 24 jam, terhadap 6 orang yang ditangkap dalam OTT.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial DSU, seorang hakim yang bekerja di Pengadilan Negeri (PN), HKU, seorang panitera pengganti di PN Bengkulu dan SI, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diduga sebagai pihak pemberi suap. Ketiga tersangka langsung menjalani masa penahanan sementara selama 20 hari pertama.
Ketua KPK, Agus Rahardjo, saat gelar pers malam ini, Kamis (7/9/2017), menyatakan sangat prihatin dengan terjadinya kasus perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diduga berupa penerimaan sejumlah uang suap yang berkaitan dengan jual beli atau dagang perkara seputar penanganan kasus perkara yang kebetulan sedang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bengkulu.
Agus Rahardjo tidak pernah bosan untuk selalu mengingatkan, bahwa hendaknya semua pejabat maupun penyelenggara negara, jangan sekali bermain-main dengan segala sesuatu yang berbau korupsi. Mereka sebagai pelayan publik tentu saja otomatis sudah mendapatkan semua fasilitas-fasilitas dan gaji yang memadai, baik sebagai pejabat maupun sebagai penyelenggara negara.
Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan, mengatakan, setelah menjalani pemeriksaan selama 1 x 24 jam, KPK memutuskan dan menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus perkara dugaan penerimaan uang suap untuk mempengaruhi putusan hakim terkait suatu perkara yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.
Basaria Pandjaitan juga menambahkan, bahwa ketiga tersangka tersebut akan menjalani masa penahanan sementara di Rumah Tahanan (Rutan) KPK yang tersebar di Jakarta. Sedangkan 3 orang lainnya yang sebelumnya sempat ditangkap dan diamankan petugas KPK, untuk sementara masih berstatus sebagai saksi dan dilepaskan alias tidak ikut ditahan.
Sementara itu, petugas KPK telah menyita dan mengamankan sejumlah uang tunai yang diduga sebagai suap, masing-masing senilai Rp75 juta dan juga Rp40 juta. KPK juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yaitu sejumlah dokumen dan sebuah kwitansi senilai Rp40 juta sebagai uang muka, yang rencananya akan digunakan untuk membeli sebuah mobil.